Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Metode Konvensional Penyelesaian Masailul Fiqhiyah

Rosidin


IDENTITAS BUKU

Judul         :    Pergulatan Pemikiran Fiqih “Tradisi” Pola Mazhab
Penulis      :    Dr. Ahmad Arifi
Penerbit    :    eLSAQ Press, Yogyakarta
Cetakan    :    2010
Tebal         :    370 halaman


INTISARI BUKU

Buku ini mengkaji Pergulatan Pemikiran Fiqih dalam Nahdlatul Ulama (NU) berdasarkan data produk pemikiran fiqih dari para ulama dan intelektual NU pada dekade 1990-an sampai 2004, baik yang bersifat kolektif maupun perseorangan, yakni keputusan-keputusan hasil bahtsul masail Lembaga Bahtsul Masaial (LBM) NU, baik di forum Munas Alim Ulama maupun Muktamar NU; dan hasil bahtsul masail Santri Ma’had ‘Aly Pondok Pesantren Salafiyah Sidorejo, Situbondo. Juga pemikiran fiqih perseorangan, tepatnya seorang ulama NU yang berpengaruh, yaitu K.H. M.A. Sahal Mahfudh dan K.H. Masdar Farid Mas’udi.
         
Kerangka teori yang digunakan adalah teori dialektisme historis Hassan Hanafi dalam diskursus al-turats wa al-tajdid (warisan dan pembaruan), yaitu dialog antara tradisi dan pembaruan dalam konteks perubahan sosial. Teori ini digunakan untuk melihat pergulatan pemikiran ulama NU terhadap eksistensi fiqih pola madzhab dan kaitannya dengan pembaruan yang terjadi tuntunan zaman dan masyarakat. Selain itu, teori paradigma Thomas S. Kuhn yang menyatakan bahwa terjadinya perubahan paradigma keilmuan disebabkan dua faktor utama, yaitu adanya anomali dan krisis pemikiran fiqih yang terjadi dalam NU, menyebabkan munculnya keragaman corak nalar fiqih.
         
Buku ini menunjukkan bahwa pergulatan pemikiran fiqih yang terjadi dalam NU disebabkan oleh dua faktor utama yaitu: ideologi keagamaan pola madzhab yang diikuti NU sebagai faktor internal; dan tuntutan perubahan zaman sebagai faktor eksternal. Pergulatan bersumber dari masalah hakikat fiqih, referensi (maraji’) hukum yang terfokus pada al-kutub al-madzhib (kitab-kitab para madzhab fiqih), dan metodologi istinbath (penggalian) hukum.
         
Berdasarkan hasil penelitian Arifi dalam buku ini, muncul keragaman corak nalar fiqih NU yang berkembang dalam kurun 1990-an sampai 2004, mulai dari nalar fiqih yang formalistik-tekstual, nalar fiqih sosial-kontekstual, sampai nalar fiqih kritis emansipatoris. Pertama, Nalar Fiqih Formalistik-Tekstual dengan paradigma pola bermadzhab secara qauly (tekstualis) sebagai arus utama yang sangat mendominasi konstruksi pemikiran fiqih NU. Namun demikian, pada dekade 1990-an sampai sekarang, nalar formalistik ini mengalami dinamika dengan dikembangkannya pola bermadzhab secara manhajy (metodologis) untuk mengatasi kelemahan-kelemahan pola bermadzhab secara qauly. Kedua, Nalar Fiqih Sosial-Kontekstual yang dimotori oleh K.H. M.A. Sahal Mahfudh. Paradigma fiqih yang dibangun oleh nalar ini adalah mengikuti pola bermadzhab, tetapi mengedepankan upaya kontekstualisasi fiqih pola madzhab terhadap al-kutub al-madzahib dengan menggunakan pendekatan sosial dan maqashid syariah (tujuan-tujuan pokok syariat Islam) serta qawa’id fiqhiyyah (kaidah-kaidah Fiqih). Dengan memberikan nuansa sosial pada fiqih, pola madzhab ‘ala NU tetap relevan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakatnya. Ketiga, Nalar Fiqih Kritis-Emansipatoris atau Nalar Fiqih Transformatif. Nalar fiqih ini tidak terikat oleh ”sakralitas” kutub al-madzahib yang digunakan oleh kelompok nalar formalistik-tekstual. Paradigma fiqihnya mengedepankan perlunya rekonstruksi atas fiqih “tradisi” pola mazhab pada NU. Sebagai solusinya, “Ijtihad baru” dengan mengacu pada sumber asal fiqih (al-Qur’an-Hadis) dan al-maslahah (kemaslahatan) sebagai tujuan hukumnya (maqashid al-syari’ah).

RELEVANSI BUKU DENGAN MASAIL FIQHIYYAH

Objek Kajian Masa’il Fiqhiyyah

         
Buku ini menjelaskan bahwa masalah keagamaan (masa’il al-diniyyah) yang menjadi objek kajian Masa’il Fiqhiyyah diklasifikasikan menjadi dua macam. Pertama, al-masa’il al-diniyyah al-waqi’iyyah (problematika keagamaan realistis), yaitu masalah-masalah keagamaan yang bersifat aktual-kontemporer, sebagaimana dibahas dalam kitab-kitab fiqih pada umumnya, baik menyangkut fiqih ibadah maupun fiqih muamalah. Kedua, al-masa’il al-diniyyah al-maudhu’iyyah (problematika keagamaan tematis), yaitu masalah-masalah keagamaan yang bersifat tematik, misalnya demokrasi, civil society, HAM, dan lain-lain. Ketika membicarakan al-masa’il al-diniyyah al-waqi’iyyah, NU menggunakan pendekatan qaul al-madzhab atau pendekatan qauliyyah; sedangkan ketika membicarakan al-masa’il al-diniyyah al-maudhu’iyyah, NU memakai pendekatan bermadzhab secara manhajiyyah. Argumentasinya, masalah al-waqi’iyyah memiliki tingkat urgensi yang tinggi bagi masyarakat dan perlu dengan cepat memperoleh jawaban. Oleh sebab itu, dengan mengacu pada tekstualitas kitab madzhab, dapat segera diperoleh jawabannya. Sedangkan masalah al-maudhu’iyyah tidak menghendaki jawaban secara cepat dan tingkat tuntutan kebutuhan bagi masyarakat lebih leluasa. Selain itu, masalah al-maudhu’iyyah memerlukan pembahasan yang lebih serius dan konsep yang matang berkenaan dengan metodologi hukumnya. Oleh sebab itu, setiap peserta Bahtsul Masa’il diminta untuk membuat konsep yang jelas dalam bentuk makalah yang dipresentasikan dalam forum Bahtsul Masa’il. Kemudian makalah tersebut dibahas dan didiskusikan untuk mencari rumusan ketetapan hukum yang komprehensif. (hlm. 188-190).

Metode Istinbath Hukum dalam Masa’il Fiqhiyyah
         
Dalam rangka memberi jawaban atas permasalahan keagamaan yang bersifat waqi’iyyah maupun maudhu’iyyah, ada tiga metode istinbath hukum yang diterapkan. Pertama, metode qauly (tekstualis), yaitu langsung merujuk pada teks suatu kitab atau rujukan. Kedua, metode ilhaqy (analogis), yaitu meng-“qiyas”-kan masalah baru yang belum ada ketetapan hukumnya, dengan masalah lama yang sudah ada ketetapan hukumnya dalam teks suatu kitab atau rujukan.  Ketiga, metode manjahy (metodologis), yaitu menggunakan metodologi yang ditempuh oleh madzhab empat (hlm. 21). Berikut ini ringkasan ketiga metode tersebut:


Pergulatan Ulama NU tentang al-Turats dan al-Tajdid
         
Ulama NU dalam menyikapi warisan klasik (al-turats) yang berupa kitab-kitab fiqih madzhab dan tuntutan pembaruan pemikiran fiqih (al-tajdid), terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, kelompok yang menerima al-turats sebagai suatu kebenaran final, sehingga dijadikan sebagai sumber solusi bagi problem-problem masyarakat masa kini. Kedua, kelompok yang menerima al-turats sebagai suatu kebenaran yang masih dapat digunakan sebagai solusi atas problematika masyarakat masa kini, namun perlu dikontekstualisasikan berdasarkan kemaslahatan masyarakat. Ketiga, kelompok yang memandang al-turats sebagai sesuatu yang sudah ketinggalan zaman (out of date) dan telah kehilangan konteksnya, sehingga tidak perlu lagi dijadikan rujukan untuk menjawab problematika masa kini yang semakin kompleks. Oleh sebab itu, perlu dilakukan ijtihad mandiri berdasarkan kemaslahatan umat. (hlm. 223)
         
Selanjutnya ketiga kelompok tersebut membentuk suatu piramida yang menunjukkan bahwa kelompok ulama NU konservatif masih sangat dominan mewarnai peta pemikiran fiqih NU yang mempertahankan status quo dalam pola madzhabnya; kemudian disusul kelompok moderat; edangkan kelompok progresif menjadi bagian terkecil dalam komunitas ulama NU. Berikut ini visualisasinya:


Dalam hal interaksi sosial maupun struktural, ketiga kelompok di atas menampilkan pola hubungan yang unik. Pada suatu saat, bisa terjadi hubungan yang harmonis; dan di saat lain bisa terjadi konflik. Dalam relasi sosial, kelompok pertama (konservatif) dan ketiga (progresif) terjadi interaksi yang positif dan harmonis; mereka saling memahami dan menghormati. Kelompok konservatif yang umumnya diisi oleh kaum NU tua menerima keberadaan kelompok progresif yang umumnya diisi kaum NU muda sebagai bagian dari keluarga besar NU; sedangkan kaum NU muda sangat menaruh hormat di hadapan kaum NU tua. Berbeda halnya ketika berinteraksi dalam pemikiran keagamaan (fiqih), mereka menjadi berseberangan, berbeda dan tidak ada titik temunya. Kelompok konservatif dengan tegas menolak apa yang dilakukan oleh kelompok progresif dengan pemikiran progresif (liberal)-nya, seperti penggunaan hermeneutika dalam pemikiran Islam; demikian juga kelompok progresif menolak sikap status quo pemikiran kelompok konservatif. Berikut ilustrasi pola interaksi ketiga kelompok dalam NU (hlm. 225-227):

  
Paradigma Fiqih NU
         
Implikasi dari pergulatan al-turats dan al-tajdid di atas adalah munculnya tiga paradigma fiqih dalam NU. Pertama, Paradigma Fiqih Formalistik-Tekstual. Kedua, Paradigma Fiqih Sosial-Kontekstual. Ketiga, Paradigma Fiqih Kritis-Emansipatoris. Berikut ini pola penalaran ketiga paradigma fiqih dalam NU:


Paradigma Fiqih Formalistik-Tekstual (hlm. 272)




 
  
Paradigma Fiqih Sosial-Kontekstual (hlm. 310)



Paradigma Fiqih Kritis-Emansipatoris (hlm. 333)