Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kritik Multidimensional Berbasis Maqashid Syariah Terhadap Pelaksanaan ProgramKartu Prakerja di Tengah Pandemi Covid-19

Artikel Maqasid Sharia-Based Multidimensional Criticism toward the Implementation of Indonesian Pre-Employment Card (Kartu Prakerja) Program Amidst The Covid-19 Pandemic    ini sudah dipublikasikan dalam Journal of Islamic Thought and Civilization (JITC). University of Management and Technology. Vol. 11, No 1, 2021: pp. 374-395 yang terindeks Scopus (Q3). Artikel dalam bentuk full paper, dapat diakses pada link berikut:

https://journals.umt.edu.pk/index.php/JITC/article/view/1479

https://journals.umt.edu.pk/index.php/JITC/article/view/1479/638

Agar keterbacaan artikel ini lebih luas, maka penting pula untuk mempublikasikannya dalam versi bahasa Indonesia. Semoga menjadi lebih berkah dan manfaat bagi segenap pihak yang berkenan untuk mengaksesnya.

Tulisan lain karya penulis, dapat diakses pada website https://www.dialogilmu.com/.


KRITIK MULTIDIMENSIONAL BERBASIS MAQASHID SYARIAH TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM KARTU PRAKERJA DI TENGAH PANDEMI COVID-19

ABSTRACT

Indonesia recognizes the magnitude of the economic impact of Covid-19 outbreak for the low, middle, and high levels. As a solution, the Government has issued real-sector economic stimulus packages, in the form of Social Safety Nets, Real Sector and Financial Sector. The Pre-Employment Card is one of Social Safety Net programs provided for households or individuals affected by Covid-19, specified for workers who are laid off and unemployed. However, since its launch on April 11, 2020, the Pre-Employment Card program has been controversial and criticized by users, the public, Legislative Board of the House of Representatives (Dewan Perwakilan Rakyat or DPR), Indonesia's Corruption Eradication Commission (Komisi Pemberantasan Korupsi or KPK), politicians, and even the religious leaders. Therefore, this research aims to sharpen the criticism of the Pre-Employment Card program from the perspective of Maqasid Sharia (The Objectives of Islamic Law), which represents the main objectives of Islamic law, which is multidimensional, because it includes aspects of religion (hifz al-din), soul-body (hifz al-nafs), intellectual (hifz al-'aql), social (hifz al-nasl) and economic (hifz al-mal). This multidimensional criticism of Maqasid Sharia has implications for comprehensive criticism. This is the distinction as well as the novelty of this research, compared to the partial criticism in mass media, social media, and even scientific journals related to the Pre-Employment Card program. This research applied qualitative research methods of library research and presented in the form of descriptive-analytic. Research data were obtained from digital sources related to the Pre-Employment Card program. The data were analyzed from the perspective of Maqasid Sharia, and verified with other relevant data for checking the reliability and validity. There are five findings of this research. First, from a religious perspective (hifz al-din), the implementation of the Pre-Employment Card program in the midst of the Covid-19 pandemic brought more harm than benefit. Conversely, according to Islamic law, public policy must be based on the principle of gaining benefit (maslahat) and avoiding a deed that could bring harm (mudarat). Second, from the perspective of body and soul (hifz al-nafs), the Pre-Employment Card program risks creating doubtful income (shubhat even haram), psychological pressure and nutritional needs neglect. Third, from an intellectual perspective (hifz al-'aql), online training which is part of the Pre-Employment Card program, is considered ineffective, both in terms of training materials that do not produce job competence, training facilities that make it difficult for non-technologically literate workers, or training participation which is at risk of fictitious. Fourth, from a social perspective (hifz al-nasl), the Pre-Employment Card program creates discriminatory policies, conflicts of interest and human rights violations. Fifth, from an economic perspective (hifz al-mal), the Pre-Employment Card program creates waste, monopoly and the potential for corruption. Overall, the implication of the multidimensional Maqasid Sharia-based criticism in this research is the importance of reallocating the Pre-Employment Card program budget for al-Daruriyyat (necessity) sectors, while fixing the aspects that are criticized, so that recently strong criticisms toward Pre-Employment Card program can be stopped.
Keywords: Covid-19, Criticism, Economic Policy, Maqasid Sharia, Pre-Employment.

ABSTRAK

Pandemi Covid-19 berimbas pada perekonomian Indonesia pada tingkat rendah, menengah dan atas. Sebagai solusinya, Pemerintah memberikan stimulus ekonomi di sektor riil sesuai tingkatan, berupa Jaring Pengaman Sosial, Sektor Riil dan Sektor Keuangan. Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari Jaring Pengaman Sosial yang ditujukan untuk kelompok rumah tangga atau individu yang terdampak Covid-19, seperti pekerja yang di-PHK dan pengangguran. Namun, sejak diluncurkan pada 11 April 2020, program Kartu Prakerja menuai kritik dari berbagai kalangan. Mulai dari pengguna, masyarakat umum, DPR, KPK, politisi hingga agamawan. Oleh sebab itu, riset ini bertujuan mempertajam kritik terhadap program Kartu Prakerja, dari perspektif Maqashid Syariah yang merepresentasikan tujuan utama syariat Islam yang bersifat multidimensional, karena meliputi aspek agama (hifzh al-din), jiwa-raga (hifzh al-nafs), intelektual (hifzh al-‘aql), sosial (hifzh al-nasl) dan ekonomi (hifzh al-mal). Kritik berbasis Maqashid Syariah yang multidimensional tersebut, berimplikasi pada kritik yang komprehensif. Inilah distingsi sekaligus novelty riset ini, jika dibandingkan dengan kritik parsial yang tersebar di media massa, media sosial, bahkan jurnal ilmiah terkait program Kartu Prakerja. Riset ini menggunakan metode penelitian kualitatif berbentuk penelitian pustaka dan disajikan secara deskriptif-analitik. Data riset diperoleh dari sumber digital terkait program Kartu Prakerja. Lalu data riset dianalisis dari perspektif Maqashid Syariah, kemudian didialogkan dengan data lain yang relevan, baik dalam konteks verifikasi maupun falsifikasi. Riset ini menghasilkan lima temuan. Pertama, Dari perspektif agama (hifzh al-din), pelaksanaan program Kartu Prakerja di tengah pandemi Covid-19, lebih banyak menimbulkan mudarat dibandingkan maslahat, padahal menurut syariat Islam, kebijakan publik harus dilandasi prinsip mendatangkan maslahat dan menampik mudarat. Kedua, Dari perspektif jiwa-raga (hifzh al-nafs), program Kartu Prakerja berisiko menimbulkan penghasilan syubhat, tekanan psikologis dan pengabaian kebutuhan pangan. Ketiga, Dari perspektif intelektual (hifzh al-‘aql), pelatihan daring yang menjadi bagian dari program Kartu Prakerja, dinilai tidak efektif, baik dari segi materi pelatihan yang tidak menghasilkan kompetensi kerja, sarana pelatihan yang menyulitkan pekerja yang tidak melek teknologi, maupun partisipasi pelatihan yang berisiko fiktif. Keempat, Dari perspektif sosial (hifzh al-nasl), program Kartu Prakerja menimbulkan kebijakan yang diskriminatif, konflik kepentingan dan pelanggaran hak asasi manusia. Kelima, Dari perspektif ekonomi (hifzh al-mal), program Kartu Prakerja menimbulkan pemubadziran dan pemborosan, monopoli serta potensi korupsi. Implikasi kritik berbasis Maqashid Syariah yang multidimensional dalam riset ini adalah pentingnya realokasi anggaran dana program Kartu Prakerja untuk sektor yang tergolong al-Dharuriyyat (keniscayaan), sembari membenahi aspek-aspek yang menjadi sasaran kritik, agar program Kartu Prakerja tidak diterpa badai kritik seperti sekarang ini.
Keywords: Covid-19, Kartu Prakerja, Kebijakan Ekonomi, Kritik, Maqashid Syariah.

PENDAHULUAN

Pandemi Covid-19 berimbas pada kondisi perekonomian Indonesia mulai dari tingkat rendah, menengah dan tinggi. Dari tingkat rendah, daya beli masyarakat menurun dan banyak UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang tidak dapat beroperasi, sehingga berimplikasi pada kesulitan memenuhi kewajiban membayar kredit. Dari tingkat menengah, seperti industri perfilman, terhambat melakukan kegiatan produksi, apalagi bioskop sedang ditutup. Dari tingkat tinggi, seperti industri manufaktur, garmen, pariwisata dan penerbangan, banyak yang mengalami kemerosotan pendapatan, bahkan bangkrut; sehingga banyak industri yang melakukan PHK terhadap karyawannya.  

Sebagai alternatif solusi, pemerintah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mengusung lima program utama. Pertama, Indonesia Aman. Supaya rakyat aman dari Covid-19. Kedua, Indonesia Sehat. Reformasi layanan kesehatan berbasis gotong royong. Ketiga, Indonesia Berdaya. Untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Keempat, Indonesia Tumbuh. Upaya tingkatkan penerimaan negara. Kelima, Indonesia Bekerja. Demi percepatan penyerapan tenaga kerja.  Secara khusus, pemerintah sudah menyiapkan stimulus ekonomi di sektor riil berdasarkan kategorisasi kelompok yang terdampak Covid-19. Pertama, Kelompok Individu atau Rumah Tangga disiapkan Jaring Pengaman Sosial. Kedua, Kelompok UMKM, Korporasi atau Sektor Riil disiapkan Jaring Pengaman Sektor Riil. Ketiga, Kelompok Sektor Keuangan disiapkan Jaring Pengaman Sektor Keuangan.  

Dari ketiga kategori tersebut, kelompok individu atau rumah tangga harus diprioritaskan, karena mereka mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, akibat dirumahkan, di-PHK atau tidak memiliki pekerjaan (pengangguran). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 3,06 juta pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menurut data per 27 Mei 2020. Secara rinci, ada delapan kategori tenaga kerja yang terkena PHK dan dirumahkan. Pertama, pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.085.284 orang. Kedua, pekerja formal yang terkena PHK akibat corona sebanyak 380.221 orang. Ketiga, pekerja informal terdampak corona 318.959. Keempat, pekerja formal dan informal terdampak sebanyak 1.757.464 orang. Kelima, calon pekerja migran Indonesia sebanyak 34.179 orang. Keenam, pemulangan pemagangan sebanyak 465 orang. Ketujuh, calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sebanyak 34.644 orang. Kedelapan, data belum lengkap sebanyak 1.274.459. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, permasalahan ini berpotensi membuat angka pengangguran meningkat.

Salah satu bentuk stimulus ekonomi yang dikeluarkan pemerintah sebagai Jaring Pengaman Sosial terkait problem pengangguran adalah program Kartu Prakerja. Landasan hukumnya adalah Peraturan Presiden Pepublik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.  

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Sedangkan tujuan program Kartu Prakerja adalah: a) Membantu meringankan biaya pelatihan yang ditanggung pekerja dan perusahaan; b) Mengurangi biaya untuk mencari informasi mengenai pelatihan; c) Mendorong kebekerjaan dengan mengurangi mismatch; d) Menjadi komplemen dari pendidikan formal; e) Membantu daya beli masyarakat yang terdampak penghidupannya akibat Covid-19. Penjelasan lebih detail terkait program ini, dapat dilihat pada website resminya, yaitu https://www.prakerja.go.id.

Setiap peserta program Kartu Prakerja akan menerima total bantuan sebesar Rp. 3.550.000, yang terdiri dari: a) Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp. 1.000.000, yang digunakan untuk membiayai berbagai pelatihan di platform digital mitra; b) Insentif penuntasan pelatihan dengan total Rp. 2.400.000, yang dibayarkan setiap bulan selama 4 bulan sebesar Rp. 600.000; c) Insentif survei kerja sebesar Rp 150.000, dimana masing-masing Rp. 50.000 untuk tiga kali survei yang dibayarkan langsung kepada lembaga pelatihan.  Sedangkan jenis pelatihan yang dapat diambil dalam program Kartu Prakerja di masa pandemi Covid-19 adalah pelatihan berbasis daring (online) melalui 8 platform digital yang menjadi mitra, yaitu: Tokopedia, Bukalapak, Skill Academy by Ruangguru, MauBelajarApa, HarukaEdu, PijarMahir, Sekolah.mu dan Sisnaker.

Saat ini, program Kartu Prakerja sudah memasuki pendaftaran gelombang ke-V yang akan ditutup pada tanggal 23 Agustus 2020. Meskipun pendaftar mencapai belasan bahkan puluhan juta, jumlah total pengguna Kartu Prakerja sebanyak 1.480.000. Dengan rincian Gelombang I sebanyak 168.111; Gelombang II sebanyak 288.154;  Gelombang III sebanyak 224.615;  Gelombang IV sebanyak 800.0000.  

Akan tetapi, sejak diluncurkan pada 11 April 2020, program Kartu Prakerja dikritik oleh berbagai kalangan. Di antara sasaran kritiknya adalah: Pertama, kurang tepat memberikan pelatihan di tengah pandemi Covid-19.  Kedua, meloloskan pekerja yang masih memiliki mata pencaharian, padahal seharusnya Kartu Prakerja ditujukan kepada orang yang di-PHK atau orang yang belum bekerja. Ketiga, isi modul pelatihan Kartu Prakerja banyak yang bisa ditemukan secara gratis di situs berbagi video seperti Youtube. Keempat, Pendiri situs prakerja.org, yaitu platform tandingan program Kartu Prakerja, mengkritik Rp. 5,6 triliun dari Rp. 20 triliun yang dianggarkan untuk Kartu Prakerja akan diterima oleh 8 penyedia platform untuk konten yang banyak ditemukan secara gratis.  Sedangkan menurut Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Siti Mukaromah, dana Rp 5,6 triliun lebih baik dialihkan untuk bantuan sosial ketimbang untuk biaya pelatihan.  Kelima, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menilai program Kartu Prakerja sarat konflik kepentingan dan rawan diselewengkan. Misalnya, kemitraan dengan platform digital dinilai rentan penyelewengan, karena dilakukan tanpa melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Keenam, KPK menilai kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Bahkan materi pelatihan sebenarnya telah tersedia melalui jejaring internet dan tidak berbayar. Ketujuh, KPK menilai metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan dapat merugikan keuangan negara.  Kedelapan, Politisi PKS, Kurniasih Mufidayati, menilai bahwa pelatihan program Kartu Prakerja berbasis online tidak efektif, karena tidak semua daerah di Indonesia dapat terkoneksi dengan jaringan internet.  Kesembilan, menurut PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), Kartu Prakerja bisa menjadi mudarat dan syubhat di tangan orang-orang yang tidak tepat.

Paparan di atas menunjukkan bahwa program Kartu Prakerja menuai kritik dari berbagai pihak, mulai dari pengguna Kartu Prakerja, masyarakat umum, DPR, KPK, politisi hingga agamawan (PBNU). Oleh sebab itu, riset ini bertujuan untuk mempertajam kritik terhadap program Kartu Prakerja, dari perspektif Maqashid Syariah yang merepresentasikan tujuan utama syariat Islam yang bersifat multidimensional, karena meliputi aspek agama (hifzh al-din), jiwa-raga (hifzh al-nafs), intelektual (hifzh al-‘aql), sosial (hifzh al-nasl) dan ekonomi (hifzh al-mal).  Kritik berbasis Maqashid Syariah yang multidimensional tersebut, berimplikasi pada kritik yang komprehensif. Inilah distingsi sekaligus novelty riset ini, jika dibandingkan dengan kritik parsial yang tersebar di media massa, media sosial, bahkan jurnal ilmiah terkait program Kartu Prakerja, sebagaimana ulasan selanjutnya.      

KAJIAN PUSTAKA

Berdasarkan penelusuran digital, peneliti hanya menemukan enam artikel ilmiah yang relevan.

  • Pertama, Yoshua Consuello (2020), menilai kurang tepat mengeluarkan Kartu Prakerja sebagai jaring pengaman sosial di tengah wabah Covid-19, karena yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah bantuan yang cepat dan konkret. Cepat berarti berupa bantuan yang diterima langsung tanpa harus berhadapan dengan prosedur atau proses seleksi yang menghambat waktu turunnya bantuan tersebut. Konkret berarti bantuan tersebut dapat dirasakan manfaatnya secara langsung, bukan berupa pelatihan. Di sisi lain, program Kartu Prakerja bisa menjadi bom waktu yang dapat meledak kapan saja, mengingat banyak angkatan kerja yang didominasi oleh fresh graduate yang belum mendapat pekerjaan. Belum lagi ditambah dengan pekerja yang terkena PHK sebagai imbas pandemi Covid-19.
  • Kedua, Heri Kurniawansyah HS, dkk. (2020) menilai bahwa pelatihan online bagi pemegang Kartu Prakerja tidak akan menyelesaikan masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat di tengah pandemi. Alternatif solusinya adalah melaksanakan tiga konsep kebijakan strategis yang meliputi kebijakan alokasi, distribusi dan stabilisasi secara sistematis dan konsisten.
  • Ketiga, Abi Pratiwa Siregar & Nadia Octaviana (2020) mengajukan gagasan agar dana insentif pelatihan bagi penerima Kartu Prakerja, direalokasikan kepada intensifikasi pertanian. Alasannya, sektor pertanian merupakan sektor padat karya dan hingga saat ini menduduki peringkat pertama penyerapan tenaga kerja. Di sisi lain, terbukti sektor pertanian mampu bertahan di tengah krisis, karena setiap individu membutuhkan pangan sebagai kebutuhan pokok. Artinya, keberpihakan terhadap sektor pertanian, berimplikasi kepada keberpihakan terhadap penyediaan pangan.
  • Keempat, Najella Zubaidi, Regy Gusti Pratamab & Sholahuddin Al-Fatih (2020) menilai bahwa Kartu Prakerja bisa efektif jika mendapatkan dukungan dari masyarakat Indonesia. Kendalanya adalah pemerintah tidak bisa menjamin pengguna Kartu Prakerja mendapat pekerjaan, setelah mengikuti program pelatihan. Oleh karena itu, pemerintah juga dituntut untuk menciptakan lapangan kerja yang padat karya, terutama di tengah pandemi Covid-19. Kendala lainnya, banyak masyarakat yang tidak bisa bekerja di luar rumah atau ruangan, serta banyaknya pekerja yang di-PHK.
  • Kelima, Rani Ika Wijayanti & Ana Humardhiana (2020) menawarkan alternatif solusi bagi pengguna Kartu Prakerja yang masih merasa kesulitan memulai kerja, melalui program pengabdian masyarakat yang sifatnya gratis. Bentuknya adalah pelatihan Branding Strategy terkait marketing mix yang mencakup 4P (product, price, place, promotion) dan pendampingan pasca pelatihan.
  • Keenam, Saidah (2019) menyoroti praktik jual-beli video online Kartu Prakerja dari perspektif hukum Islam yang dinilai mengandung unsur gharar (penipuan), karena tidak ada spesifikasi yang detail terkait video online tersebut.  

Artikel pertama dan kedua senada dengan kritik yang bertebaran di media massa maupun media sosial, yaitu anggaran dana pelatihan bagi pengguna Kartu Prakerja sebaiknya diganti dengan bantuan sosial yang langsung dapat dimanfaatkan penerima. Artikel ketiga, keempat dan kelima memiliki resonansi yang identik, yaitu terkait tawaran gagasan. Yaitu gagasan agar anggaran dana Kartu Prakerja direalokasikan ke sektor pertanian (artikel ketiga); pemerintah dituntut menyiapkan lapangan kerja bagi para pengguna Kartu Prakerja (artikel keempat); dan pelatihan Branding Strategy sebagai alternatif pelatihan keterampilan kerja (artikel kelima). Adapun artikel keenam hanya mengulas sedikit tentang bagian kecil dari program Kartu Kerja, yaitu jual-beli video yang menjadi konten pelatihan daring dari perspektif hukum Fikih. 

Relevansi keenam artikel di atas dengan artikel ini adalah: Pertama, memberikan landasan fondasional terkait kritisisme terhadap pelaksanaan program Kartu Prakerja di tengah pandemi Covid-19, termasuk dari perspektif agama Islam. Kedua, memberikan landasan preskriptif terkait tawaran gagasan sebagai bagian dari upaya pembenahan terhadap perlaksanaan program Kartu Prakerja. Ketiga, keenam artikel tersebut sama-sama tidak menjadikan Maqashid Syariah sebagai perspektif teoretis maupun pisau analisis dalam kajiannya. Implikasinya, riset ini distingtif dan inovatif, karena mengajukan kritik multidimensional berbasis Maqashid Syariah yang meliputi perspektif pelestarian agama (hifzh al-din), jiwa-raga (hifzh al-nafs), intelektual (hifzh al-‘aql), sosial (hifzh al-nasl) dan ekonomi (hifzh al-mal) terhadap pelaksanaan program Kartu Prakerja di tengah pandemi Covid-19.

METODE

Riset ini menggunakan metode penelitian kualitatif berbentuk penelitian pustaka dan disajikan secara deskriptif-analitik. Data riset diperoleh dari sumber digital terkait program Kartu Prakerja. Lalu data riset dianalisis dari perspektif Maqashid Syariah, kemudian didialogkan dengan data lain yang relevan, baik dalam konteks verifikasi maupun falsifikasi.

Secara global, Maqashid Syariah meliputi 3 (tiga) tingkatan, yaitu: al-Dharuriyyat (Keniscayaan), al-Hajiyyat (Kebutuhan), dan al-Tahsiniyyat (Kemewahan). Lalu para ulama membagi al-Dharuriyyat menjadi 5 (lima): Hifzh al-Din (pelestarian agama), Hifzh al-Nafs (jiwa-raga), Hifzh al-‘Aql (intelektual), Hifzh al-Nasl (sosial) dan Hifzh al-Mal (ekonomi).  Kelimanya akan difungsikan sebagai pisau analisis dalam riset ini. Secara detail, melestarikan kelima Maqashid Syariah yang tergolong Dharuriyyat adalah keniscayaan, agar kehidupan manusia dapat berlangsung dan berkembang. 

Misalnya, keberlangsungan hidup manusia akan terancam, apabila terjadi krisis ekonomi yang menyeluruh. Oleh karena itu, Islam melarang sebab-musabab terjadinya krisis tersebut seperti monopoli, riba, korupsi dan kecurangan. Sedangkan tujuan-tujuan dalam kategori al-Hajiyyat bersifat kurang-niscaya bagi kehidupan manusia. Misalnya, menikah, berdagang dan sarana transportasi. Akan tetapi, apabila al-Hajiyyat itu tidak tersedia bagi sebagian besar manusia, maka akan berpindah menjadi al-Dharuriyyat. Misalnya, jika perdagangan mengalami resesi pada tingkat internasional, maka keadaan ini memindahkan perdagangan dari jenjang al-Hajiyyat menjadi jenjang al-Dharuriyyat. Adapun al-Tahsiniyyat (Kemewahan) adalah tujuan-tujuan yang berfungsi memperindah kehidupan. Misalnya, pakaian yang menarik dan rumah yang asri. Lebih dari itu, para ulama lebih cenderung memandang Maqashid Syariah pada jenjang keniscayaan sebagai lingkaran-lingkaran yang saling berjalin, ketimbang piramida hierarkis seperti gambar berikut:  

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kritik Program Kartu Prakerja dari Perspektif Hifzh al-Din (Agama)

Dari perspektif hifzh al-din (pelestarian agama), setidaknya ada tiga kritik yang dapat ditujukan pada pelaksanaan program Kartu Prakerja di tengah pandemi Covid-19. 

  • Pertama, Islam memberikan tanggung jawab kepada pemimpin agar mengimplementasikan nilai-nilai kebenaran seperti yang diteladankan Nabi Dawud AS (Q.S. Shad [38]: 26), memegang amanah jabatan seperti yang diteladankan Nabi Yusuf AS (Q.S. Yusuf [12]: 54-55) dan kemaslahatan publik seperti yang diteladankan Raja Dzulqarnain (Q.S. al-Kahfi [18]: 94-95). Tanggung jawab pemimpin terhadap rakyatnya ini dirumuskan dalam Kaidah Fikih, “al-Tasharruf ‘ala al-Ra’iyyah Manuth bi al-Mashlahah” yang berarti “Kebijakan Pemimpin terhadap Rakyatnya Harus Dilandasi Kemaslahatan”.  Implikasinya, jika suatu kebijakan pemimpin tidak mendatangkan kemaslahatan bagi rakyat, maka kebijakan tersebut perlu direvisi atau dieliminasi. Dalam konteks ini, pelaksanaan program Kartu Prakerja di tengah pandemi Covid-19 telah menuai badai kritik dari berbagai kalangan, sebagaimana yang dikutip pada bagian pendahuluan artikel ini. Beragam kritikan tersebut bermuara pada satu titik, yaitu pelaksanaan program Kartu Prakerja di tengah pandemi Covid-19 dinilai lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan maslahat.  Oleh sebab itu, seharusnya pemerintah memberikan respon berupa upaya konkret untuk membenahi aspek-aspek yang menjadi sasaran kritik berbagai kalangan tersebut, alih-alih memaksakan diri melanjutkan pelaksanaan program Kartu Prakerja yang saat ini sudah memasuki masa pendaftaran Gelombang ke-V.  
  • Kedua, Islam memperkenalkan konsep Fikih Prioritas (Fiqh al-Awlawi) yang menjadi panduan saat menghadapi kondisi yang dilematis. Misalnya, kika ada dua mudarat terjadi dalam waktu bersamaan, maka yang diprioritaskan adalah membenahi mudarat yang lebih besar, selaras dengan Kaidah Fikih, “Idza Ta’aradha Mafsadatani Ru’iya A’zhamuhuma Dhararan” yang berarti “Ketika Dua Keburukan Saling Berhadapan, Maka yang Dibenahi adalah Keburukan yang Paling Besar Dampak Negatifnya”.  Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, problem kesehatan dan kebutuhan pangan sehari-hari, berstatus al-Dharuriyyat (Keniscayaan); sedangkan problem keterampilan kerja, maksimal berstatus al-Hajiyyat (Kebutuhan), bahkan cenderung berstatus al-Tahsiniyyat (Kemewahan) jika hanya berkenaan dengan wawasan terkait keterampilan kerja, sebagaimana yang ditawarkan dalam pelatihan daring bagi peserta program Kartu Prakerja. Padahal, anggaran dana untuk pelatihan daring per peserta mencapai Rp. 1.000.000, sedangkan jumlah peserta program Kartu Prakerja hingga saat ini kisaran 1.480.000 orang. Jika ditotal mencapai angka 1.480.000.0000.0000 alias mencapai 1,48 triliun. Jumlah yang sesungguhnya dapat direalokasikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sekitar 1.138.462 rakyat Indonesia, jika mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan bahwa rata-rata per kepala membutuhkan dana kisaran Rp. 1,3 juta per bulan.  
  • Ketiga, Salah satu sumber hukum Islam adalah Sadd al-Dzari’ah atau Upaya Preventif. Sumber hukum ini selaras dengan Kaidah Fikih, “Dar’ al-Mafasid Aula min Jalb al-Mashalih” yang berarti “Menampik Mudarat itu Lebih Diutamakan Dibandingkan Mendatangkan Maslahat”.  Dalam konteks ini, membenahi kekurangan-kekurangan yang melekat pada pelaksanaan program Kartu Prakerja, lebih utama dibandingkan memaksakan diri melanjutkan pelaksanaan program tersebut. Ilustrasi sederhana, ketika ada roda mobil yang kekurangan angin atau mesin mobil mati di tengah jalan, maka respon yang bijaksana dan jauh lebih baik adalah berhenti untuk membenahi mobil tersebut, alih-alih memaksakan diri melanjutkan perjalanan dengan mendorong mobil sampai pada tujuan, apalagi sampai merugikan banyak orang. Saran penundaan ini pula yang diusulkan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani, karena di masa pandemi, masyarakat lebih membutuhkan bahan pangan ketimbang pelatihan. Netty juga meragukan program pelatihan tersebut dapat menjadi solusi bagi pengangguran dan orang yang di-PHK. Apalagi pendekatannya seperti bisnis belaka, sehingga uangnya habis tapi tidak menuntaskan persoalan.   

Kritik Program Kartu Prakerja dari Perspektif Hifzh al-Nafs (Jiwa-Raga)

Dari perspektif hifz al-nafs (jiwa-raga), peneliti mengajukan tiga kritik terhadap pelaksanaan program Kartu Prakerja di tengah pandemi Covid-19.

  • Pertama, Islam memerintahkan umat muslim mengonsumsi rezeki yang halal lagi baik (thayyib); dan melarang mengonsumsi rezeki yang haram lagi buruk (khabits), sebagaimana panduan al-Qur’an (Q.S. al-Baqarah [2]: 168, al-Nisa’ [4]: 2, al-A’raf [7]: 157, al-Anfal [8]: 69, al-Nahl [16]: 114). Sedangkan program Kartu Prakerja berisiko menjadi rezeki yang haram, atau minimal syubhat. Misalnya, ketika pelamar yang seharusnya tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja, seperti orang yang masih memiliki mata pencaharian, justru lolos seleksi dan mendapatkan bantuan sosial melalui Kartu Prakerja tersebut. Terbukti, pendiri portal Gresnews, Agustinus Edy, lolos menjadi peserta meski mencantumkan masih memiliki pekerjaan saat mengisi form pendaftaran. Dia mengaku hanya ingin menguji bahwa program Kartu Prakerja tak lebih dari transaksi jual-beli konten dengan menggunakan anggaran negara. Mengambil paket pelatihan jurnalistik menulis naskah berita seharga Rp. 220.000 di Skill Academy, Agustinus melompat ke bagian tes tanpa mengikuti kelas video dan dia mendapatkan certificate of excellence yang ditandatangani CEO Ruangguru, Belva Devara.  Kasus yang serupa berpotensi terjadi pada peserta lain yang sesungguhnya tidak berhak mengikuti program Kartu Prakerja ini, sehingga status rezeki yang diperoleh adalah syubhat menurut perspektif hukum Islam.  
  • Kedua, Islam mengajarkan umat muslim agar aktif bekerja mencari nafkah dan anti terhadap pengangguran. Hal ini dapat dicermati pada variasi redaksi al-Qur’an yang memotivasi kerja, seperti i’malu atau bekerjalah (Q.S. al-Taubah [9]: 105), kasab atau profesi (Q.S. al-Baqarah [2]: 267), ibtagha atau usaha sungguh-sungguh (Q.S. al-Jumu’ah [62]: 10), shana’a atau keterampilan kerja (Q.S. al-Anbiya’ [21]: 80) dan sebagainya. Di sisi lain, tidak ada jaminan lapangan pekerjaan bagi pengguna Kartu Prakerja. Kondisi ini bisa memicu tekanan psikologis, karena para pengguna telah menerima bantuan pemerintah, akan tetapi tetap tidak mampu mendapatkan pekerjaan. Menurut pengamat Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, pelatihan online yang diberikan kepada peserta Kartu Prakerja, kompetensinya berbeda dengan yang diinginkan para pengusaha. Bahkan pihak yang mengeluarkan sertifikat pun diragukan kompetensinya. Berbeda halnya dengan Balai Latihan Kerja (BLK) yang sertifikatnya bisa digunakan untuk melamar kerja. 
  •  Ketiga, Islam mengajarkan umat muslim agar berbagi makanan saat masa krisis pangan (Q.S. al-Balad [90]: 14); memberi makanan kepada orang fakir yang sangat membutuhkan (Q.S. al-Hajj [22]: 28), baik dia tidak meminta-minta maupun meminta-minta secara langsung (Q.S. al-Hajj [22]: 36); memberi makan kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang terbelenggu (Q.S. al-Insan [76]: 8), semisal orang yang di-PHK sehingga tidak memiliki penghasilan; bahkan orang yang tidak peduli terhadap kebutuhan pangan orang lain, dinilai sebagai pendusta agama (Q.S. al-Ma’un [107]: 1-3). Dalam konteks ini, daripada anggaran dana digunakan untuk pelatihan daring yang sifatnya tidak mendesak, lebih baik dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pangan yang lebih mendesak dan darurat. Mayoritas kalangan menjadikan poin ini sebagai bagian dari kritik terhadap pelaksanaan program Kartu Prakerja di tengah pandemi Covid-19, karena memang saat ini yang paling dibutuhkan adalah kesehatan dan pangan, bukan pelatihan.

Kritik Program Kartu Prakerja dari Perspektif Hifzh al-‘Aql (Intelektual)

Dari perspektif Hifzh al-‘Aql (intelektual), kritik terhadap pelaksanaan program Kartu Prakerja di tengah pandemi Covid-19 dapat ditujukan pada tiga hal

  • Pertama, Materi pelatihan tidak menghasilkan kompetensi. Rasulullah SAW mengajarkan umat muslim agar bekerja secara profesional, melalui sabda beliau: “Sesungguhnya Allah Ta’ala menyukai seorang hamba yang ketika bekerja, dia benar-benar menekuninya” (H.R. al-Thabarani dan al-Baihaqi). Di sisi lain, beliau juga menyeru umat muslim agar benar-benar menguasai dan mempraktikkan ilmu yang dipelajari, melalui sabda beliau: “Pelajarilah ilmu yang membuatmu dikenal, dan amalkanlah, niscaya kalian menjadi ahlinya” (H.R. al-Darimi). Sedangkan materi pelatihan daring bagi pengguna Kartu Prakerja tergolong minim, karena hanya mencakup aspek kognitif keterampilan kerja. Padahal, keterampilan kerja merupakan kompetensi yang memadukan aspek kognitif, afektif dan psikomotorik. Kompetensi kerja hanya bisa diperoleh melalui pelatihan langsung (bukan via daring) dan secara berkelanjutan (bukan instan). Menurut Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad, pendidikan online lebih cocok untuk pelajar, sementara untuk para pekerja, seharusnya berupa pendidikan keterampilan fisik secara tatap muka. Mengingat kondisi pandemi yang tidak memungkinkan hal itu, seharusnya Kartu Prakerja tidak berjalan sekarang, menunggu pandemi mereda.  
  • Kedua, Materi dan sarana pelatihan tidak tepat. Rasulullah SAW bersabda: “Perusak ilmu adalah lupa, sedangkan penyia-nyiaan ilmu adalah engkau menyampaikannya kepada yang bukan ahlinya” (H.R. al-Darimi). Hadis ini menunjukkan bahwa penyampaian ilmu itu harus tepat sasaran. Misalnya, pengguna Kartu Prakerja yang ingin bekerja di perbengkelan, terpaksa harus belajar materi bahasa Inggris, karena tidak ada materi pelatihan yang praktis terkait keterampilan kerja memperbaiki kendaraan. Di sisi lain, model pelatihan daring hanya menguntungkan pengguna yang melek teknologi. Padahal menurut peneliti INDEF Nailul Huda, Kartu Prakerja dinilai tidak tepat sasaran, karena tingginya kesenjangan digital di Indonesia. Hampir 40% tenaga kerja berpendidikan rendah yang tak melek teknologi. Belum lagi 62% tenaga kerja ini generasi non milenial yang tak identik dengan digital.  Artinya, ada dua jenis penyia-nyiaan ilmu dalam program pelatihan daring bagi pengguna Kartu Prakerja, yaitu ketidaksesuaian materi pelatihan dan ketidaksesuaian sarana-prasarana pelatihan.    
  • Ketiga, Partisipasi fiktif. Hal ini didasarkan kajian KPK yang menemukan sertifikat sudah diterbitkan lembaga pelatihan, padahal peserta belum merampungkan seluruh kelas dari paket pelatihan. Selain itu, sebagian peserta sudah mendapat insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli. Artinya, negara tetap membayar pelatihan yang sesungguhnya tidak diikuti oleh peserta.  Hal ini tidak selaras dengan etika ilmiah yang diteladankan Rasulullah SAW. Misalnya, jujur (shiddiq), dapat dipercaya (amanah), akuntabel (tabligh) dan cendekia (fathanah). Justru yang terjadi adalah pengguna Kartu Prakerja yang tidak merampungkan paket pelatihan tersebut berpotensi melakukan kedustaan (kadzib), mengkhianati kepercayaan (khianat), menyembunyikan fakta (kitman) dan tetap bodoh (baladah).

Kritik Program Kartu Prakerja dari Perspektif Hifzh al-Nasl (Sosial)  

Ada tiga kritik terhadap pelaksanaan program Kartu Prakerja di tengah pandemi Covid-19 dari perspektif Hifzh al-Nasl (sosial).     

  • Pertama, Diskriminatif. Islam mensyariatkan pemimpin agar mengedepankan prinsip keadilan (Q.S. al-Nisa’ [4]: 58, 135; al-Ma’idah [5]: 8; al-Nahl [16]: 90) dan kesetaraan (Q.S. al-Baqarah [2]: 228; al-Hujurat [49]: 13). Sedangkan dalam pelaksanaan program Kartu Pra Kerja, terdapat beberapa hal yang tergolong diskriminatif: a) mekanisme seleksi penerima Kartu Prakerja yang berbasis daring, hanya menguntungkan pendaftar yang tinggal di wilayah dengan koneksi internet yang bagus. Sedangkan pendaftar yang tinggal di wilayah dengan koneksi internet yang buruk, apalagi tidak memiliki akses koneksi internet, akan tersisih secara sistemik tanpa sempat ikut berkompetisi; b) mekanisme seleksi penerima Kartu Kerja yang berbasis daring, hanya menguntungkan pendaftar yang melek teknologi; sedangkan pendaftar yang gagap teknologi akan sulit untuk lolos seleksi. Padahal, justru pendaftar yang gagap teknologi itu cenderung lebih membutuhkan bantuan peningkatan kualitas keterampilan kerja, apalagi jika bukan berasal dari generasi milenial yang familiar dengan dunia digital. Sejalan dengan itu, Politisi PKS, Kurniasih Mufidayati, menilai bahwa pelatihan program Kartu Prakerja berbasis online tidak efektif, karena tidak semua daerah di Indonesia dapat terkoneksi dengan jaringan internet.  Pernyataan senada pernah disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Gandung Ismanto yang mengkritisi program Kartu Prakerja, agar jangan diskriminatif. Misalnya, hanya menjangkau masyarakat urban perkotaan saja, tetapi tidak menjangkau orang-orang di area rural yang berkarakteristik agraris.  Sedangkan Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur S. Saragih menyoroti diskriminasi pada aspek proses seleksi bagi lembaga pelatihan, mitra platfotm digital, dan mitra sistem pembayaran yang harus bersifat transparan, non-diskriminatif, dan hambatan masuk pasar yang minimal; serta perlu ada pengaturan terkait bentuk hubungan dan kerja sama antara platfotm digital dan lembaga pelatihan, khususnya dalam mencegah praktik diskriminasi.          
  • Kedua, Konflik Kepentingan. Islam melarang praktik yang berkonotasi nepotisme. Al-Qur’an menyeru agar umat muslim mengutamakan prinsip keadilan, di atas hubungan kekeluargaan (Q.S. al-Nisa’ [4]: 135), bahkan kebencian kepada suatu komunitas, tidak boleh merobohkan prinsip keadilan tersebut (Q.S. al-Ma’idah [5]: 8). Sedangkan dalam Hadis diriwayatkan ada seorang lelaki Anshar yang berkata: “Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak memperkerjakanku sebagaimana engkau memperkerjakan Fulan?” Rasulullah SAW menjawab: “Sepeninggalku, kalian akan menjumpai perilaku mengutamakan diri sendiri (atsarah; nepotisme), maka bersabarlah”. (H.R. al-Bukhari). Di sisi lain, KPK menilai adanya konflik kepentingan pada lima dari delapan platform digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital. Kelima platform yang dinilai memiliki konflik kepentingan adalah Skill Academy (Ruangguru); Pintaria (HarukaEdu), Sekolahmu, MauBelajarApa.com dan Pijar Mahir. Konflik kepentingan terjadi karena lembaga pelatihan itu juga merupakan platform digital atau kolaborator dalam program Kartu Prakerja.  Sedangkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan bahwa meskipun Adamas Belva Syah Devara resmi mengundurkan diri dari jabatan staf khusus “milenial” Presiden, potensi konflik kepentingan tetap ada, karena pengunduran diri Belva tidak menggugurkan kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah dan Ruangguru sebagai mitra Kartu Prakerja.      
  • Ketiga, Melanggar Hak Asasi Manusia. Syariat Islam menjunjung tinggi hak asasi manusia (Q.S. al-Nisa’ [4]: 97; al-Isra’ [17]: 70; al-Rum [30]: 30; al-A’la [87]: 3, al-Balad [90]: 10). Sedangkan pembatasan mitra program Kartu Prakerja yang hanya berupa 8 platform digital, tergolong melanggar hak asasi manusia, misalnya hak kebebasan berekspresi. Hak ini meliputi kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide melalui media apa saja dan tanpa batasan apa pun.  Di sisi lain, Komnas HAM menilai bahwa program Kartu Prakerja tidak membantu para pekerja atau buruh yang di PHK atau dirumahkan di tengah pandemi Covid-19, karena dalam implementasinya, Kartu Prakerja tidak sesuai dengan kebutuhan dan tata kelolanya harus transparan serta akuntabel.

Kritik Program Kartu Prakerja dari Perspektif Hifzh al-Mal (Ekonomi)   

Kritik terakhir terhadap pelaksanaan program Kartu Prakerja di tengah pandemi Covid-19, berasal dari perspektif Hifzh al-Mal (ekonomi)    

  • Pertama, Pemubadziran dan Pemborosan. Syariat Islam melarang segala bentuk pengeluaran yang tergolong mubadzir maupun pemborosan. Mubadzir berkenaan dengan pembelanjaan harta yang tidak efektif atau tidak tepat sasaran (Q.S. al-Isra’ [17]: 26-27). Misalnya, program Kartu Prakerja dinilai hanya menguntungkan segelintir perusahaan yang menjadi mitra. Menurut Peneliti ICW Almas Sjafrina, pelaksanaan pelatihan online di program Kartu Prakerja lebih menguntungkan berbagai lembaga penyedia pelatihan ketimbang para pesertanya.  Sedangkan pemborosan (israf) berkenaan dengan pembelanjaan harta yang tidak efisien atau tidak hemat (Q.S. al-Nisa’ [4]: 6; al-An’am [6]: 161; al-A’raf [7]: 31; al-Furqan [25]: 67).  Menurut Wakil Ketua MPR Syarief Hasan, pelatihan online sebagai bagian dalam program Kartu Prakerja tidak efektif dan efisien, tidak transparan dan tidak akuntabel. Bahkan sangat berpotensi terhadap pemborosan uang negara.  Penilaian senada disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina yang menilai pelaksanaan program Kartu Prakerja sebagai pemborosan anggaran pemerintah, salah satunya karena program Kartu Prakerja lebih menguntungkan berbagai lembaga penyedia pelatihan ketimbang para pesertanya. Apalagi berbagai pelatihan yang disediakan oleh lembaga penyedia Kartu Prakerja tak jauh berbeda dengan video yang ada di YouTube.     
  • Kedua, Monopoli. Islam mensyariatkan perekonomian yang dapat memutar aliran dana dari pihak yang kaya kepada pihak yang miskin, sehingga tidak hanya berkutat pada pihak-pihak yang kaya (Q.S. al-Hasyr [59]: 7). Contoh faktual monopoli aliran dana dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja adalah Ruangguru telah menguasai 62% transaksi pelatihan masyarakat penerima Bansos Prakerja fase pertama senilai Rp. 1,6 triliun. Jadi, Ruangguru diperkirakan mendapat penghasilan kotor senilai Rp. 992 miliar dalam hitungan minggu.  Di sisi lain, kemitraan program Kartu Prakerja yang terbatas, berimplikasi pada aliran dana yang hanya dimonopoli oleh 8 platform digital saja. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan bahwa penunjukan delapan mitra diduga melanggar ketentuan dalam bentuk persaingan usaha tidak sehat atau monopoli.  Sedangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah bertemu dan berdiskusi dengan dua dari delapan platform digital, yakni Tokopedia dan Bukalapak guna mendalami dugaan monopoli usaha mitra Kartu Prakerja.     
  • Ketiga, Potensi Korupsi. Syariat Islam melarang segala bentuk praktik korupsi (ghulul) yang merugikan publik. Larangan ini dapat dijumpai pada al-Qur’an (Q.S. Ali ‘Imran [3]: 161), al-Hadis (Imam Bukhari meriwayatkan Hadis tentang seseorang bernama Kirkirah yang meninggal dunia dalam keadaan melakukan korupsi kecil, lalu Rasulullah SAW bersabda bahwa Kirkirah masuk neraka), maupun hukum Fikih (seluruh mazhab Fikih sepakat bahwa korupsi hukumnya haram). Dalam konteks ini, Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai program Kartu Prakerja berpotensi korupsi, berdasar penunjukan delapan platform mitra program Kartu Prakerja yang diberikan mandat oleh pemerintah tanpa melalui mekanisme atau prosedur terkait dengan pengadaan barang dan jasa, sebagaimana mekanisme Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.  Lebih dari itu, KPK akan menganalisis dan mendalami lebih lanjut dugaan penyelengan proyek Kartu Prakerja pada tahun anggaran 2020 senilai Rp5,6 triliun yang dilaporkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

SIMPULAN

Kritik multidimensional berbasis Maqashid Syariah yang ditujukan artikel ini menunjukkan aspek-aspek negatif yang melekat pada pelaksanaan program Kartu Prakerja di tengah pandemi Covid-19, dari perspektif pelestarian agama (hifzh al-din), jiwa-raga (hifzh al-nafs), intelektual (hifzh al-‘aql), sosial (hifzh al-nasl) dan ekonomi (hifzh al-mal). Kritik multidimensional dalam artikel ini, disamping mengokohkan beragam kritik yang disampaikan berbagai kalangan, juga memberikan landasan argumentatif dari perspektif syariat Islam sekaligus diagnosa terkait aspek-aspek yang perlu dibenahi agar pelaksanaan program Kartu Prakerja berjalan optimal. 

Temuan artikel ini berimplikasi pada tiga opsi langkah strategis: Pertama, Pentingnya pembenahan aspek-aspek yang menjadi sasaran kritik pada pelaksanaan program Kartu Prakerja, sebagaimana hasil diagnosa dari perspektif Maqashid Syariah yang multidimensional. Kedua, Di tengah pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja berstatus al-Hajiyyat (Kebutuhan) bahkan al-Tahsiniyyah (Kemewahan), sehingga berdasarkan Fikih Prioritas (Fiqh al-Awlawi), anggaran dana program Kartu Prakerja seharusnya direalokasikan untuk sektor-sektor yang berstatus al-Dharuriyyat (Keniscayaan), seperti kesehatan dan pangan. Ketiga, Banyaknya kritik yang menerpa program Kartu Prakerja, termasuk kritik yang diajukan dalam riset ini, berimplikasi pada pentingnya penundaan pelaksaan program Kartu Prakerja hingga situasi dan kondisi kembali kondusif.

DAFTAR PUSTAKA

  • Auda, J. (2012). al-Maqasid untuk Pemula. (A. 'Abdelmon'im, Trans.) Yogyakarta: UIN-Suka Press.
  • Auda, J. (2015). Membumikan Hukum Islam melalui Maqasid Syariah: Pendekatan Sistem. (R. &. Moen’im, Trans.) Bandung: Mizan.
  • Consuello, Y. (2020). Analisis Efektifitas Kartu Pra-kerja di Tengah Pandemi Covid-19. ‘Adalah: Buletin Hukum & Keadilan, 4(1), 93-100.
  • Heri Kurniansyah HS, A. M. (2020). Konsep Kebijakan Strategis dalam Menangani Eksternalitas Ekonomi dari Covid-19 pada Masyarakat Rentan di Indonesia. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 1(2), 130-139.
  • Humardhiana, R. I. (2020). Optimalisasi Program Kartu Prakerja dengan Pelatihan Branding Strategy. Dimasejati, 2(1), 109-122.
  • Najella Zubaidi, R. G.-F. (2020). Legal Perspective on Effectiveness of Pre-Work Cards for Indonesian People. Jurnal Bestuur, 8(1), 9-18.
  • Octaviana, A. P. (2020). Realokasi Kartu Prakerja dalam Mendukung Intensifikasi Sektor Pertanian. Agrisaintifika: Jurnal Ilmu-Ilmu Pertanian, 4(1), 1-13.
  • Saidah. (2019). Praktik Transaksi Jual Beli Video Online Kartu Prakerja dalam Tinjauan Hukum Islam. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 3(2), 50-58.
  • al-Zarqa, A. i. (1996). Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah. Damaskus: Dar al-Qalam.
  • Sumber Internet
  • Al Faqir, A. (2020, Mei 19). 224.615 Pendaftar Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 3. Merdeka. Retrieved from https://www.merdeka.com/uang/224615-pendaftar-lolos-program-kartu-prakerja-gelombang-3.html.
  • Al Fiqri, A. (2020, Juni 18). Pelatihan Daring Kartu Prakerja Berpotensi Fiktif. Alinea. Retrieved from https://www.alinea.id/nasional/pelatihan-daring-kartu-prakerja-berpotensi-fiktif-b1ZOG9vfC.
  • Amrullah, Z. (2020, Juni 22). Kartu Prakerja, Sarat Kritik dan Tak Efektif. Kompas. Retrieved from https://www.kompas.tv/article/88568/kartu-prakerja-sarat-kritik-dan-tak-efektif.
  • Arnani, M. (2020, Agustus 16). Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 4 Diumumkan Hari Ini, Bagaimana Selanjutnya?. Kompas. Retrieved from https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/16/122900765/peserta-lolos-kartu-prakerja-gelombang-4-diumumkan-hari-ini-bagaimana?page=all.
  • Badan Pemeriksa Keuangan. Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/140611/perpres-no-76-tahun-2020.
  • Bayu, D.J. (2020, April 27). ICW: Kartu Prakerja Tak Untungkan Peserta, Hanya Pemborosan Anggaran. Katadata. Retrieved from https://katadata.co.id/happyfajrian/berita/5ea6cb5558726/icw-kartu-prakerja-tak-untungkan-peserta-hanya-pemborosan-anggaran.
  • CNN Indonesia. (2020, Juli 20). Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK Akibat Corona Capai 3,05 Juta. CNN Indonesia. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200720114203-92-526610/pekerja-dirumahkan-dan-kena-phk-akibat-corona-capai-305-juta.
  • CNN Indonesia. (2020, Mei 4). MAKI: Penunjukan 8 Mitra Kartu Prakerja Munculkan Monopoli. CNN Indonesia. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200504193941-12-499986/maki-penunjukan-8-mitra-kartu-prakerja-munculkan-monopoli.
  • Fadli, A. (2020, Mei 11). Cukupkah BLT penuhi biaya hidup di masa pandemi Covid-19?. Alinea. https://www.alinea.id/bisnis/cukupkah-blt-penuhi-biaya-hidup-di-masa-pandemi-covid-19-b1ZMV9ulP.
  • Fathurrohman. (2020, Mei 6). Dugaan Korupsi Kartu Prakerja Didalami. FIN. Retrieved from https://fin.co.id/2020/05/06/dugaan-korupsi-kartu-prakerja-didalami/.
  • Fauzia, M. (2020, Agustus 7). Kuota Peserta Program Kartu Prakerja Ditetapkan 800.000 Orang Tiap Gelombang. Kompas. Retrieved from https://money.kompas.com/read/2020/08/07/173940326/kuota-peserta-program-kartu-prakerja-ditetapkan-800000-orang-tiap-gelombang.
  • Fauzia, M. (2020, April 28). Gelombang II, 288.154 Orang Lolos Jadi Peserta Kartu Prakerja. Kompas. Retrieved from https://money.kompas.com/read/2020/04/28/160000526/gelombang-ii-288.154-orang-lolos-jadi-peserta-kartu-prakerja.
  • Hamdan, N. (2019, Desember 11). Kartu Pra Kerja Milik Jokowi Tak Boleh Diskriminatif. Tagar. Retrieved from https://www.tagar.id/kartu-pra-kerja-milik-jokowi-tak-boleh-diskriminatif.
  • Indraini, A. (2020, Mei 4). Kritik Pelatihan Kartu Prakerja, DPR: Rp 5,6 T Mending Buat Bansos!. Detik. Retrieved from https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5001872/kritik-pelatihan-kartu-pra-kerja-dpr-rp-56-t-mending-buat-bansos.
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2020, April 1). Pemerintah Gulirkan Stimulus Ekonomi Guna Perkuat Perlindungan Sosial Terkait COVID-19”. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Retrieved from https://ekon.go.id/info-sektoral/17/31/berita-pemerintah-gulirkan-stimulus-ekonomi-guna-perkuat-perlindungan-sosial-terkait-covid-19.
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2020, April 22). Pemerintah Berikan Stimulus Sektor Riil. 22 April 2020. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Retrieved from https://ekon.go.id/info-sektoral/17/48/berita-pemerintah-berikan-stimulus-sektor-riil.
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2020, Juli 28). 5 Program Utama Komite Penanganan Covid-19 dan PEN. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Retrieved from https://ekon.go.id/info-sektoral/17/106/grafikonomi-5-program-utama-komite-penanganan-covid-19-dan-pen.
  • Kusuma, H. (2020, April 29). Kritik Kartu Prakerja, Pengamat: Banyak yang Belum Dapat Bantuan. Detik. Retrieved from https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4995571/kritik-kartu-pra-kerja-pengamat-banyak-yang-belum-dapat-bantuan.
  • Madrim, S. (2020, April 27). DPR Minta Pemerintah Tunda Penerapan Kartu Prakerja. VOA Indonesia. Retrieved from https://www.voaindonesia.com/a/dpr-minta-pemerintah-tunda-penerapan-kartu-prakerja/5392891.html.
  • Margrit, A. (2020, Mei 12). Kartu Prakerja, Program yang Penuh Kontroversi. Bisnis. Retrieved from https://infografik.bisnis.com/read/20200512/547/1239472/kartu-prakerja-program-yang-penuh-kontroversi.
  • Pratama, A.N. (2018, Desember 10). Ini 30 Macam Hak Asasi Manusia Menurut PBB. Kompas. Retrieved from https://internasional.kompas.com/read/2018/12/10/17055301/ini-30-macam-hak-asasi-manusia-menurut-pbb?page=all.
  • Putra, I.R. (2020, Mei 4). KPPU Temui Dua Aplikator Dalami Dugaan Monopoli Mitra Kartu Prakerja. Merdeka. Retrieved from https://www.merdeka.com/uang/kppu-temui-dua-aplikator-dalami-dugaan-monopoli-mitra-kartu-prakerja.html.
  • Putri, B.U. (2020, Mei 3). Ramai Kritik untuk Program Kartu Prakerja. Tempo. Retrieved from https://fokus.tempo.co/read/1338163/ramai-kritik-untuk-program-kartu-prakerja/full&view=ok.
  • Putri, I. (2020, Mei 14). Pimpinan MPR Nilai Kartu Prakerja Berpotensi Pemborosan Uang Negara. Detik. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-5015371/pimpinan-mpr-nilai-kartu-pra-kerja-berpotensi-pemborosan-uang-negara.
  • Raharjo, D.B & Sari, R.R.N. (2020, April 21). Komnas HAM: Kartu Prakerja Tak Sesuai dengan Kebutuhan Pekerja yang di PHK. Suara. Retrieved from https://www.suara.com/news/2020/04/21/160654/komnas-ham-kartu-prakerja-tak-sesuai-dengan-kebutuhan-pekerja-yang-di-phk.
  • Ramadhan. (2020, April 22). Kartu Prakerja dan Konflik Kepentingan di balik Pengunduran Diri Belva Devara. Asumsi. Retrieved from https://www.asumsi.co/post/kartu-prakerja-dan-konflik-kepentingan-di-balik-pengunduran-diri-stafsus-jokowi-belva-devara.
  • Redaksi. (2020, April 21). PBNU Minta Pemerintah Stop Program Kartu Prakerja”. Buletinnusantara. Retrieved from https://www.buletinnusantara.com/10977/2020/04/21/pbnu-minta-pemerintah-stop-program-kartu-prakerja/.
  • Redaksi. (2020, Juni 18). KPK Temukan Konflik Kepentingan di Program Kartu Prakerja. Republika. Retrieved from https://republika.co.id/berita/qc4gen409/kpk-temukan-konflik-kepentingan-di-program-kartu-prakerja.
  • Redaksi. (2020, Mei 21). Lulusan Program Kartu Prakerja Sulit Diterima Perusahaan. Kaltengpos. Retrieved from https://kaltengpos.co/berita/-46593-lulusan_program_kartu_prakerja_sulit_diterima_perusahaan.html.
  • Retrieved from https://www.prakerja.go.id/.
  • Risalah, D.F. (2020, Mei 4). ICW Paparkan Potensi Korupsi di Kartu Prakerja. Republika. Retrieved from https://republika.co.id/berita/q9t79g328/icw-paparkan-potensi-korupsi-di-kartu-prakerja.
  • Sabana, A. (2020, Mei 20). Program Kartu Prakerja Hanya Memperkaya Segelintir Perusahaan. Keuanganonline. Retrieved from https://keuanganonline.id/nasional/program-kartu-prakerja-hanya-memperkaya-segelintir-perusahaan/.
  • Sari, H.P. (2020, Mei 5). Politikus PKS Minta Kartu Prakerja Disetop, Ini Alasannya. Kompas. Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2020/05/05/20055001/politikus-pks-minta-kartu-prakerja-disetop-ini-alasannya.
  • Siburian, D.F. (2020, April 22). Kartu Prakerja Dikritik, Hanya Untungkan Startup Digital. CNBC Indonesia. Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200422171719-37-153744/kartu-prakerja-dikritik-hanya-untungkan-startup-digital.
  • Sukoyo, Y. (2020, April 27). ICW: Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Pemborosan Anggaran. Beritasatu. Retrieved from https://www.beritasatu.com/jaja-suteja/nasional/625955/icw-pelaksanaan-program-kartu-prakerja-pemborosan-anggaran.
  • Violetta, P.T. (2020, Mei 23). Asa dan Kritik Pengguna untuk Kartu Prakerja. Antaranews. Retrieved from https://www.antaranews.com/berita/1510595/asa-dan-kritik-pengguna-untuk-kartu-prakerja.
  • Widyana, E. (2020, June 9). Ekonomi Indonesia di Tengah Pandemi serta Kebijakan yang Dilakukan. Suara. Retrieved from https://www.suara.com/yoursay/2020/06/09/162618/ekonomi-indonesia-di-tengah-pandemi-serta-kebijakan-yang-dilakukan?page=3.


Posting Komentar untuk "Kritik Multidimensional Berbasis Maqashid Syariah Terhadap Pelaksanaan ProgramKartu Prakerja di Tengah Pandemi Covid-19"