Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Living Sunnah dan Bid'ah Hasanah


Dr. Rosidin, M.Pd.I 
http://www.dialogilmu.com

Melestarikan Sunnah
Menjadi "Sunnah" yang Berjalan

Setiap sunah Rasulullah SAW pasti baik, bahkan dijamin oleh Allah SWT melalui firman-Nya: “Apa yang telah diberikan kepada kalian oleh Rasul (Nabi Muhammad SAW), maka terimalah” (Q.S. al-Hasyr [59]: 7). Jadi, tugas umat muslim tinggal mengamalkannya.

Ada tiga hal penting terkait amaliah sunah Rasulullah SAW.

Pertama, Tingkatan. Sunah Rasulullah SAW itu bertingkat-tingkat. Oleh sebab itu, sebaiknya umat muslim mengamalkan sunah sesuai tingkat keutamaannya.

Misalnya, tingkatan shalat sunah berdasarkan keutamaannya menurut kitab al-Taqrirat al-Sadidah karya Syaikh Hasan ibn Ahmad ibn Muhammad al-Kaf adalah: a) shalat hari raya; b) shalat gerhana; c) shalat istisqa’; d) shalat witir; e) shalat rawatib (qabliyah-ba’diyah), terutama qabliyyah shubuh; f) shalat tarawih; g) shalat dhuha; h) shalat lainnya, seperti tahiyyatal masjid.

Kedua, Pilihan. Sunah Rasulullah SAW itu luas. Umat muslim boleh memilih sunah yang ingin diamalkan, sesuai situasi dan kondisinya. Oleh sebab itu, tidaklah bijaksana “memaksa” orang lain untuk mengamalkan suatu sunah yang tidak menjadi pilihannya.

Contoh, umat muslim boleh memilih puasa sunah yang bersifat: a) tahunan, seperti Tasu’a’ (9 Muharram), ‘Asyura’ (10 Muharram), Rajab, Sya’ban, Syawwal (enam hari), Tarwiyyah (8 Dzulhijjah), ‘Arafah (9 Dzulhijjah); b) bulanan, seperti Ayyamul-Bidh (13, 14, 15 Hijriyah) dan Ayyamus-Sud (28, 29, 30 Hijriyah); c) mingguan, seperti Senin dan Kamis; d) harian, seperti puasa setiap hari atau setiap dua hari sekali (puasa Dawud), di luar waktu-waktu yang diharamkan berpuasa.

Contoh lain, jika ada seorang muslim memilih amaliah sunah berupa menutup kepala dengan kopiah (songkok) saat shalat berjamaah, namun kurang berkenan mengamalkan sunah berupa menempelkan kaki dengan kaki jamaah lain, karena merasa terganggu konsentrasinya; maka orang yang memilih sunah berupa menempelkan kaki dengan kaki jamaah lain, tidak patut memaksakan diri untuk menempelkan kakinya dengan kaki orang yang kurang berkenan tersebut, apalagi hingga terjadi “aksi saling kejar-kejaran kaki” ketika shalat berjamaah berlangsung.

Ketiga, Pelestarian. Sunah Rasulullah SAW yang sudah diamalkan secara pribadi, dapat diamalkan secara umum melalui kegiatan masyarakat, sehingga terbentuk budaya sunah yang dilestarikan dari generasi ke generasi. Budaya sunah ini dalam bahasa ilmiah disebut living sunnah atau sunah Rasulullah SAW yang hidup lestari di tengah-tengah masyarakat. Tampaknya, budaya sunah ini selaras dengan amanat Rasulullah SAW: “Barangsiapa membudayakan dalam Islam, suatu budaya yang baik (sunnah hasanah), lalu budaya itu dilestarikan sepeninggalnya, maka dicatat untuknya pahala sebagaimana pahala orang-orang yang melestarikan budaya tersebut, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun” (H.R. Muslim). Misalnya budaya sunah walimah yang diselenggarakan pada waktu pernikahan (walimatul ‘urs), keberangkatan haji atau umrah (walimatus-safar), aqiqah, khitan, dan sebagainya.

Seiring waktu, sunah Rasulullah SAW mengalami perkembangan sesuai situasi dan kondisi yang ada. Sayangnya, perkembangan sunah Rasulullah SAW dinilai berbeda oleh umat muslim, sehingga memicu perdebatan tak-berkesudahan antara kubu yang menilai semua perkembangan sunah adalah bid’ah yang tersesat (bid’ah dhalalah); dengan kubu yang menilai tidak semua perkembangan sunah adalah bid’ah yang tersesat, karena ada juga bid’ah yang terpuji (bid’ah hasanah). Perdebatan antara kedua kubu ini sungguh menguras energi dan emosi umat muslim dari masa ke masa, hingga zaman now.

Patut diinsafi bersama bahwa perbedaan pendapat adalah keniscayaan yang tidak dapat dihindari, sedangkan persatuan adalah pilihan yang dapat diusahakan. Bukankah sesaat sebelum Allah SWT memberi label umat muslim sebagai umat terbaik (khaira ummah), terlebih dulu Allah SWT memerintahkan persatuan dan kesatuan antar umat muslim melalui firman-Nya, “Dan berpegang-teguhlah kalian semua pada tali (agama) Allah; dan janganlah bercerai-berai” (Q.S. Ali ‘Imran [3]: 103). Agar umat muslim dapat bersatu di tengah perbedaan pendapat, dibutuhkan sikap toleransi. Yaitu, meyakini kebenaran pendapat pribadi, namun menghargai pendapat orang lain yang berbeda. Dalam bahasa al-Qur’an, “Bagi kami amalan kami, dan bagi kalian amalan kalian” (Q.S. al-Baqarah [2]: 139).

Salah satu cara untuk menumbuhkan sikap toleransi adalah kita memahami orang lain dari sudut pandang orang tersebut, bukan dari sudut pandang kita. Sebagai contoh, mari kita simak Hadis Nabi SAW yang disinyalir menjadi penyebab perbedaan pendapat antara kedua kubu umat muslim di atas. Dalam Shahih Muslim disebutkan: “…. Wa kullu bid’atin dhalalatun” yang artinya “Semua bid’ah itu tersesat”. Perhatikan kata “semua”.

Bagi kubu pertama, redaksi Hadis di atas dipahami serupa dengan kalimat, “Semua umat muslim wajib shalat”. Artinya, semua umat muslim tanpa terkecuali, wajib mendirikan shalat. Dalam ilmu bahasa, kata “semua” dalam kalimat tersebut adalah kata universal (kulli) yang mencakup semua hal tanpa terkecuali. Dengan demikian, kubu pertama meyakini bahwa semua bid’ah itu tersesat, tanpa terkecuali.

Bagi kubu kedua, redaksi Hadis di atas dipahami serupa dengan kalimat, “Semua umat muslim bergembira atas kehadiran bulan Ramadhan”. Artinya, mayoritas umat muslim bergembira atas kehadiran Ramadhan, namun ada sebagian kecil umat muslim yang tidak bergembira menyambut Ramadhan, semisal umat muslim yang tidak suka berpuasa atau merasa jatah rezekinya semakin surut. Dalam ilmu bahasa, kata “semua” dalam kalimat tersebut adalah kata kolektif (kulliyah) yang mencakup banyak hal (mayoritas), bukan semua hal. Dengan demikian, kubu kedua meyakini bahwa mayoritas bid’ah itu tersesat (bid’ah dhalalah), namun ada sebagian kecil bid’ah yang perpuji (bid’ah hasanah).

Setiap bid’ah yang dinilai terpuji, pasti ada dasar hukum yang melandasi.

Pertama, Dalil umum al-Qur’an. Contoh: “Bacalah oleh kalian, apa yang mudah dari al-Qur’an”(Q.S. al-Muzzammil [73]: 20), lalu umat muslim membudayakan membaca Surat Yasin setiap selesai shalat jamaah Maghrib.

Kedua, Dalil umum Hadis. Contoh: “Perbanyaklah shalawat untukku di hari Jum’at” (H.R. Abu Dawud), lalu umat muslim membudayakan shalawat diba’ atau simthud-durar pada malam Jum’at dan shalawat nariyah sebelum shalat Jum’at.

Ketiga, Ijma’. Contoh: Ijma’ shahabat yang diprakarsai ‘Umar ibn al-Khaththab RA dalam pelaksanaan shalat tarawih sebanyak 20 rakaat (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya al-Zuhaili), yang masih abadi hingga kini.

Keempat, Qiyas. Rasulullah SAW menjadikan masjid sebagai tempat pendidikan; lalu umat muslim mendirikan pesantren, TPQ, Madrasah Diniyah, sekolah, perguruan tinggi, tempat kursus hingga balai pelatihan untuk mendidik umat muslim.

Kelima, al-Mashlahah al-Mursalah atau kemaslahatan umum yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan Hadis. Misalnya, surat nikah, akte kelahiran, KTP, SIM dan Passport.

Keenam, al-‘Urf atau budaya lokal yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Misalnya, empat pilar kebangsaan (Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945, NKRI).

Ketujuh, Sadd al-Dzari’ah atau memblokir sarana keburukan. Misalnya, tata tertib sekolah atau pesantren yang melarang pelajar membawa ponsel (smartphone).

Wallahu A’lam bi al-Shawab.
Singosari, 9 Desember 2017