Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menyelami Syariat Qurban

Dialog Ilmu - Ibadah Qurban disyariatkan pada tahun ke-2 H, sama dengan disyariatkannya Zakat dan Shalat Hari Raya. Dalam Al-Qur’an, perintah berqurban dijelaskan dalam Surat al-Kautsar [108]: 2 yang dijelaskan dalam Tafsir al-Jalalain, “maka shalatlah menghadap Tuhanmu (yaitu shalat Hari Raya Qurban) dan berqurbanlah (untuk ibadah hajimu)”.

Terkait keutamaan ibadah qurban, dalam Hadis berstatus Hasan, Zaid ibn Arqam bercerita bahwa para shahabat bertanya kepada Rasulullah SAW perihal qurban, lalu beliau menjawab: “(Qurban adalah) sunnah kakek moyang kalian, (Nabi) Ibrahim”. Shahabat tersebut bertanya lagi: Apa manfaatnya bagi kami? Rasulullah SAW bersabda: “Setiap helai bulu binatang qurban dinilai satu amal kebaikan”.    
 
Syariat qurban ditujukan kepada orang yang mampu, berdasarkan Hadis riwayat Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa memiliki kemampuan, namun dia tidak berqurban; maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami” (H.R. Ibn Majah). Hadis Abu Hurairah RA ini, dijadikan argumentasi oleh Mazhab Hanafi bahwa qurban hukumnya wajib. Akan tetapi, tiga mazhab lainnya (Maliki, Syafi’i dan Hambali) berpendapat bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkad, sehingga orang yang mampu berqurban, makruh meninggalkannya.
 

Menurut mazhab Syafi’i, standar mampu dalam konteks qurban adalah mampu untuk membiayai kebutuhan hidup selama empat hari, yaitu hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah); serta mampu membeli binatang qurban yang paling murah. Ringkasnya, jika dalam kehidupan sehari-hari, seseorang membutuhkan biaya hidup Rp100.000, sedangkan harga kambing yang paling murah adalah Rp2.500.000; maka orang yang memiliki uang senilai Rp3.000.000, sudah tergolong mampu berqurban, sehingga makruh meninggalkan syariat qurban.
 
Mazhab Syafi’i juga menegaskan bahwa hukum berqurban adalah sunnah ‘ainiyyah. Yaitu sunah bagi setiap individu umat muslim untuk melaksanakan qurban. Minimal sekali dalam seumur hidup. Lebih istimewa lagi jika mampu berqurban setiap tahun. Karena syariat qurban itu berlaku setiap tahun sekali, sebagaimana syariat zakat fitrah.
 
Dalam sebuah keluarga yang seluruh anggotanya sudah pernah berqurban, maka status qurban menjadi sunnah kifayah. Yaitu sunah bagi setiap keluarga muslim untuk berqurban, minimal seekor kambing. Apabila sudah ada anggota keluarga tersebut yang berqurban, maka sudah mewakili anggota keluarga yang lain, sehingga mereka tidak lagi terkena hukum makruh saat meninggalkannya.
 
Apabila seorang muslim belum mampu untuk berqurban, hendaklah dia banyak bershalawat kepada Rasulullah SAW, sebagai bentuk rasa terima kasih, karena Rasulullah SAW pernah berqurban dua ekor domba. Satu ekor ditujukan untuk beliau dan Ahlul Bait beliau; sedangkan satu ekor lagi ditujukan untuk umat muslim yang belum berqurban (H.R. al-Thabarani).
 
Berkenaan dengan pembagian daging qurban, Mazhab Syafi’i menggariskan bahwa jika tergolong qurban wajib (misalnya qurban nazar), maka orang yang berqurban maupun keluarga yang wajib dia nafkahi, tidak boleh makan sedikitpun daging qurban wajib tersebut, karena semuanya wajib dishadaqahkan. Sedangkan jika berupa qurban sunah, maka orang yang berqurban maupun keluarganya, sunah ikut memakannya (setidaknya satu suapan) semata-mata untuk memperoleh barakah. Ketentuan ini berdasarkan Surat al-Hajj [22]: 28 yang dijelaskan dalam Tafsir Jalalain, “maka makanlah sebagiannya (jika kalian suka) dan beri makanlah orang yang qana’ah (yaitu orang-orang yang menerima pemberian Allah dan tidak meminta-minta serta tidak pernah memamerkan dirinya sebagai orang miskin) dan orang yang meminta (yaitu orang yang meminta-minta dan menampakkan kemiskinannya)”.
 
Surat al-Hajj [22]: 28 juga dijadikan sebagai landasan untuk membagi daging qurban menjadi tiga kategori, yaitu untuk orang yang berquban dan keluarganya; untuk orang yang mampu, sebagai hadiah atau jamuan; serta untuk orang yang miskin, sebagai pemberian. Dalam Qaul Jadid (Pendapat Baru Imam Syafi’i) disebutkan bahwa orang yang qurban boleh ikut makan sepertiga daging qurbannya. Menurut Qaul Ashah (Pendapat yang Sah), wajib menshadaqahkan sebagian daging qurban kepada fakir miskin, walaupun hanya kepada seorang saja. Yang lebih utama adalah orang yang berqurban hanya makan sedikit hewan qurbannya dengan niat mencari barakah semata. Sebagai bentuk peneladanan terhadap Rasulullah SAW yang pernah mencicipi bagian hati (kabid) binatang qurban beliau.
 
Uraian di atas hanyalah kilasan Fikih Qurban yang perlu dipahami umat muslim. Tentu masih banyak lagi ketentuan Fikih Qurban yang dapat ditelusuri oleh umat muslim yang berkepentingan. Untuk itu, umat muslim perlu aktif bertanya kepada ahli, mengikuti majlis ta’lim, hingga berselancar di website-website terpercaya yang memberikan informasi akurat dan memadai terkait Fikih Qurban.  
 
Di samping Fikih Qurban, sesungguhnya syariat qurban itu  sarat dengan Fikih Kehidupan (Fiqh al-Hayat). Yaitu nilai-nilai yang dapat dipetik dari syariat qurban, kemudian diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini, umat muslim dapat merenungkan isi kandungan Surat al-Shaffat [37]: 100-113 yang menguraikan kisah historis di balik syariat qurban. Berikut ringkasannya:
 
Kisah qurban dimulai dengan doa Nabi Ibrahim AS yang saat itu masih belum memiliki anak sama sekali, baik dari Sayyidah Sarah maupun Sayyidah Hajar. Beliau berdoa, Rabbi hab li min al-shalihin yang berarti “Ya Rabbku, mohon anugerahkanlah kepadaku, seorang anak yang termasuk orang-orang yang saleh” (Q.S. al-Shaffat [37]: 100). Sungguh, inilah kriteria utama seorang anak yang pantas untuk diidam-idamkan oleh setiap orang tua muslim, yaitu anak shalih. Menurut Ibn ‘Asyur dalam kitab tafsirnya yang berjudul al-Tahrir wa al-Tanwir, anak shalih adalah anak yang menjadi penentram jiwa (qurrata a’yun) bagi orang tuanya. Jika ditelaah dari aspek kebahasaan, kata qurrata a’yun bermakna anak yang membahagiakan orang tuanya, sampai-sampai orang tuanya menangis bahagia; bukan malah membuat orang tuanya menangis sedih.  
 
Jawaban atas doa Nabi Ibrahim AS tersebut, tersaji pada ayat berikutnya, “Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar” (Q.S. al-Shaffat [37]: 101). Hikmah yang dapat dipetik antara lain: Walaupun berstatus sebagai Rasul Ulul ‘Azmi, doa Nabi Ibrahim AS tidak serta-merta dikabulkan oleh Allah SWT. Argumentasinya, Surat al-Shaffat [37]: 101 menggunakan huruf fa’ yang bermakna “kemudian”. Dalam bahasa dan sastra Arab, huruf fa’ menunjukkan makna ada jeda waktu, walaupun sebentar. Oleh sebab itu, apabila doa-doa kita masih belum terkabulkan hingga saat ini, maka kita perlu meneladani kesabaran Nabi Ibrahim AS yang baru mendapatkan putra saat beliau berusia 86 tahun. Sejalan dengan itu, Rasulullah SAW bersabda: “Doa setiap kalian akan dikabulkan selama tidak tergesa-gesa. Yaitu dia berkata: ‘Saya sudah berdoa, tetapi belum juga dikabulkan’” (H.R. al-Bukhari).
 
Hikmah berikutnya adalah orang tua wajib memberikan pendidikan terbaik bagi anaknya, agar tumbuh menjadi pribadi yang berkualitas. Misalnya, Nabi Isma’il AS diberi gelar kehormatan sebagai halim. Menurut Ibn ‘Asyur, pengertian halim antara lain: “berpikiran tajam-akurat, berakhlak luhur dan menyayangi makhluk”. Jika dikontekstualisasikan dalam kehidupan saat ini, “berpikiran tajam-akurat” berarti mengembangkan potensi intelektualitas anak melalui berbagai jenis pendidikan, agar tumbuh sebagai pribadi yang “pintar” dan “benar”. “Pintar” itu layaknya “gas” yang mempercepat laju kendaraan; sedangkan “benar” itu layaknya “GPS” yang mengarahkan kendaraan tersebut ke tempat yang akurat, bukan ke tempat yang sesat.
 
Sedangkan “berakhlak mulia” dapat mengacu berbagai dimensi kehidupan. Misalnya, akhlak mulia kepada Allah SWT melalui rajin ibadah. Akhlak mulia kepada Rasulullah SAW melalui cinta sunah-sunah beliau. Akhlak mulia kepada diri sendiri melalui sikap optimis (husnuzhan). Akhlak mulia kepada orang lain melalui berbakti kepada orang tua (birrul-walidain), taat kepada guru, hormat kepada senior, sayang kepada junior, dan akrab kepada sejawat.
 
Adapun “menyayangi makhluk” merupakan manifestasi dari ajaran Islam yang membawa visi-misi menebar kasih sayang ke seluruh semesta alam (rahmatan lil ‘alamin). Wujud konkretnya antara lain menjalin persaudaraan antar warga negara Indonesia (ukhuwwah wathaniyyah); persaudaraan antar umat muslim (ukhuwwah Islamiyyah); persaudaraan antar warga dunia (ukhuwwah basyariyyah); bahkan persaudaraan antar makhluk (ukhuwwah ‘alamiyyah). Dalam konteks terkini, “menyayangi makhluk” dapat ditujukan pada tujuan-tujuan utama Sustainable Development Goals. Mulai dari peduli terhadap kemiskinan (no poverty) dan kelaparan (zero hunger); kebersihan air (clean water and sanitation) dan energi (affordable and clean energy); mendukung pihak-pihak yang termarjinalkan (gender equality; reduced inequalities); aktif merawat kelestarian hidup di darat, laut dan udara (life on land; life below water; climate action); hingga kolaborasi internasional untuk mewujudkan kesejahteraan hidup umat manusia.

Posting Komentar untuk "Menyelami Syariat Qurban"