Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bid'ah dan Khurafat dalam Pandangan Nahdlatul Ulama

Khurafat
"TBC" Menjadi Istilah Populer Masyarakat Terkait Polemik Seputar Bid'ah dan Khurafat

MEMBEDAH HAKIKAT BID’AH DAN KHURAFAT
Almaghfurlah KH. Ahmad Hasyim Muzadi

Pada kesempatan ini, saya menukil beberapa keterangan dari kitab tentang hal-hal yang sekarang ini sering dipolemikkan di antara kaum muslimin sendiri, karena berbeda aliran atau mazhab. Kita harus mengerti duduk masalahnya, sehingga tidak terombang-ambing dengan polemik yang sering terlontar di kalangan masyarakat, yaitu bid’ah dan khurafat.
Sebenarnya polemik ini sudah ada semenjak saya kecil. Setelah lama reda, sekarang muncul lagi.

Bid’ah

Bid’ah berasal dari kata bada’a, yabda’u, bid’atan, wa bida’an. Arti bid’ah yang lebih tepat adalah “membuat-buat”. Konotasi umumnya adalah sesuatu yang dibuat-buat oleh orang (ikhtira’) dan ditempelkan dalam Islam, padahal tempelan ini bertentangan dengan kaidah Islam. Jadi, bid’ah adalah sesuatu tambahan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Bid’ah dilarang oleh Nabi Muhammad SAW melalui sabda beliau:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ، وَ كُلُّ ضلاَلَةٍ فِي النَّارِ (رواه ابن خزيمة)

Semua bid’ah adalah kesesatan; dan semua kesesatan itu masuk neraka (H.R. Ibn Khuzaimah)

Masalahnya sekarang, pengertian bid’ah itu berbeda. Ada yang mengartikan, setiap tambahan itu bid’ah. Ada yang mengartikan, hanya tambahan yang bertentangan dengan syariat Islam saja yang disebut bid’ah; kalau tambahan tersebut tidak bertentangan, berarti itu kelonggaran yang diberikan Allah SWT, dalam konteks kreativitas manusia.
Jadi, pengertian bid’ah itu sendiri sudah berbeda. Pihak pertama menyatakan jika dulu (zaman Rasulullah SAW dan salafus-shalih) tidak ada, lalu sekarang ada, maka termasuk bid’ah. Pihak kedua menyatakan bid’ah adalah tambahan yang bertentangan syariat Islam; kalau tidak bertentangan, berarti bukan bid’ah.

Bid’ah dalam Bidang Akidah

Tambahan yang paling ketat tidak bolehnya adalah di bidang tauhid atau akidah. Misalnya, La Ilaha illa Allah itu sudah paten; Muhammad Rasulullah, juga sudah paten. Bergeser sedikit, Islamnya sudah batal.

Orang yang menduakan Allah SWT, berarti dia musyrik. Orang yang menganggap ada kekuatan di luar Allah SWT dan bersifat independen (mandiri), dia juga musyrik. Kalau kita mengakui ada kekuatan di luar Allah SWT, maka harus dalam pengertian bahwa kekuatan itu hakikatnya bersumber dari Allah SWT, kemudian kekuatan itu diberikan kepada benda tersebut. Demikian halnya, Nabi Muhammad SAW adalah rasul yang terakhir, lalu tidak ada rasul lagi. Jadi, orang-orang belakangan yang mengaku nabi dan rasul, berarti sudah keluar dari Islam. Ini bid’ah yang jelas di bidang tauhid.

Terkadang, dalam kehidupan sehari-hari, pengertiannya salah dan aplikasinya juga salah. Misalnya, ada orang ziarah kubur. Kalau dia mengatakan bahwa kuburan itu punya kekuatan yang independen (mustaqil), terlepas dari kekuatan Allah SWT, maka dia sedang melakukan kemusyrikan. Sama halnya, kalau dia meyakini ada benda yang memiliki kekuatan (animisme), dan kekuatan tersebut di luar konteks kekuatan Allah SWT, maka dia musyrik. Jadi, faktor utamanya adalah keyakinan yang salah.

Kalau ada orang senang keris, apakah dia musyrik atau tidak? Maka harus dilihat dulu keyakinannya. Kalau dia meyakini bahwa keris itu memiliki kekuatan independen, lepas dari kekuatan Allah SWT, maka dia musyrik; tapi, kalau keris hanya untuk aksesoris, peninggalan sejarah, atau barang antik, maka dia tidak musyrik. Demikian halnya jika dia mengatakan bahwa keris tersebut memiliki kekuatan, namun kekuatannya atas izin Allah SWT, maka dia tidak musyrik.

Kadang-kadang, keris itu memang ada penunggunya. Waktu membuatnya, seorang empu (ahli pembuat keris) sering memiliki kekuatan lebih. Misalnya, punya murid jin, lalu diikatkan pada keris tersebut. Ke mana saja keris itu dibawa, “jin penunggu” selalu ikut. Kelihatannya, secara fisik, keris menjadi aneh. Saya pernah punya keris. Ditidurkan tidak bisa. Kalau malam, sering membuat suara gaduh (gelodakan). Keris itu sebenarnya tidak berfungsi apa-apa. Namun, karena pembuat keris mengikatkan penunggu pada keris, maka orang yang memiliki keris seperti ini harus bisa merawat penunggu”. Kalau tidak bisa, pemiliknya terancam bahaya.

Selain itu, ada benda-benda tertentu yang diberi kekuatan khusus oleh Allah SWT. Misalnya, pohon pisang. Senjata tajam kadang tidak tembus pada orang yang memiliki ilmu kanuragan. Tapi, kalau senjata tajam itu ditusukkan dulu ke pohon pisang, maka senjata tersebut bisa menembus orang yang memiliki ilmu kanuragan. Dalam hal ini, kita tidak mempercayai pohon pisang memiliki kekuatan yang independen, tapi mempercayai bahwa Allah SWT memberikan kekuatan khusus kepada pohon pisang. Contoh lain, daun kelor itu paling ditakui oleh orang-orang sakti. Bambu, sekecil apapun, seperti carang (ranting bambu paling kecil), dipukulkan ke ular, seberapapun besarnya ular itu, dia akan lumpuh. Kalau tidak percaya, silahkan buktikan sendiri.

Dari sini kita dapat membedakan antara kekuatan independen (mustaqil), kekuatan khusus dan khasiat benda-benda (seperti tanaman tertentu untuk pengobatan). Jika orang mengatakan bahwa benda memiliki kekuatan independen, maka dia musyrik. Jika orang mengatakan bahwa benda memiliki kekuatan khusus atau khasiat tertentu, namun semuanya bersumber dari Allah SWT, maka dia tidak musyrik. Jadi, jangan sampai kita musyrik; dan jangan pula mudah menuduh musyrik pada orang lain.

Dalam kaidah ini, musyrik bisa disebut bid’ah; kafir juga bisa disebut bid’ah. Kafir adalah orang yang tidak percaya kepada Allah SWT, malaikat, kitab suci, rasul, hari akhir dan takdir. Jika rukun iman itu dilanggar seseorang, berarti dia keluar dari Islam. Misalnya, menganggap ada nabi lain setelah Nabi Muhammad SAW; ada tuhan lain selain Allah SWT. Orang Kristen disebut kafir, karena Nabi Isa AS dituhankan.

Bid’ah di Bidang Ibadah

Terkait tambahan di bidang ibadah, perlu dipilah antara ibadah khusus (khashshah) dan umum (‘ammah). Ibadah khusus itu isi dan bentuknya sudah ditetapkan. Misalnya, shalat Shubuh dua rakaat. Karena isi dan bentuknya sudah ditetapkan, maka mengubah isi atau bentuk ibadah khusus, pasti tergolong bid’ah dhalalah (bid’ah tersesat). Biasanya, para ulama belum menghukumi kafir, melainkan mubdi’ (ahli bid’ah) atau mukhtari’ (ahli mengada-ada). Misalnya, shalat menggunakan dua bahasa. Jadi, bid’ah mudah dipastikan dalam konteks ibadah khusus, yaitu jika berbeda dengan bentuk aslinya, tambahan maupun pengurangan, secara otomatis tergolong bid’ah.

Sedangkan ibadah umum itu isinya sudah ditetapkan, tapi bentuknya bebas. Misalnya, zakat itu sudah ditentukan prosentase (nishab-haul) dan penerimanya (mustahiq). Namun, teknis pengaturan zakat tidak dirinci dalam al-Qur’an dan Hadis, sehingga menjadi kelonggaran untuk diatur teknisnya. Demikian halnya zikir dan wirid. Zikir dan wirid sedikit atau banyak sama-sama boleh. Membaca zikir dan wirid sambil jalan atau di masjid sama-sama boleh.

Dalam masalah ibadah umum ini, satu golongan berbeda pandangan dengan golongan lain terkait pengertian Hadis tentang bid’ah di atas. Misalnya, setelah shalat, imam shalat membaca wiridan subhanallah 33 kali. Ada golongan yang mau melakukan, berdasarkan Hadis riwayat Abu Hurairah RA:

مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ فَتِلْكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

Barangsiapa setiap selesai shalat membaca tasbih tiga puluh tiga kali, tahmid tiga puluh tiga kali, takbir tiga puluh tiga kali, sehingga berjumlah sembilan puluh sembilan; dan dia menggenapi menjadi seratus dengan bacaan Laa Ilaaha Illa Allah, Wahdahu Laa Syarika Lahu, Lahu al-Mulk wa Lahu al-Hamdu, wa Huwa ‘ala Kulli Syai’in Qadir, maka diampuni kesalahan-kesalahannya, meskipun seperti buih lautan (H.R. Muslim).

Ada pula golongan yang tidak mau melakukannya, karena menganggapnya bid’ah, mengingat Rasulullah SAW tidak pernah begitu. Meskipun mereka tahu ada Hadisnya, mereka tidak menerima Hadis tersebut, sehingga bacaan tasbih tiga puluh tiga kali tetap dianggap wiridan yang mengada-ada. Ketika haji, kita akan mengetahui bahwa tidak ada imam Masjidil Haram yang wiridan. Tapi shalat Tarawih di Masjidil Haram, sama dengan kita (20 rakaat). Jadi, perbedaan penilaian apakah suatu ibadah umum itu tergolong bid’ah dan tidak, disebabkan perbedaan penafsiran terhadap al-Qur’an dan Hadis.

Bid’ah di Bidang Muamalah

Tambahan yang paling longgar itu menyangkut muamalah, seperti pergaulan sosial, ekonomi hingga kebudayaan, karena bersifat dinamis (bergerak terus). Karena bergerak terus, ukuran seseorang terhadap tambahan pada bidang muamalah menjadi berbeda-beda; apakah tambahan tersebut merupakan kelonggaran yang masih bisa ditoleransi, sehingga berada dalam Islam; ataukah tidak bisa ditoleransi, sehingga sudah di luar Islam.

Saya ambil contoh paham Syiah. Menurut kita (NU), orang Syiah itu masih dalam kerangka Islam, hanya berbeda dengan kita. Menurut orang Wahabi, orang Syiah itu sudah keluar dari Islam, karena dinilai sudah menambah-nambahi ajaran Islam. Misalnya, ketika adzan, setelah membaca dua kalimat syahadat, masih ditambah dengan kalimat wa anna ‘Aliyyan waliyyullah” (sesungguhnya Sayyidina ‘Ali itu kekasih Allah). Kalimat hayya ‘ala al-falah, diganti hayya ‘ala khair al-‘amal. Shalat lima waktu dijamak terus sehingga menjadi tiga waktu (Shubuh; Zhuhur-Ashar; Maghrib-Isya’), baik ketika bepergian (musafir) maupun ketika di rumah. Kalau berhaji, orang Syiah tidak mau ziarah ke makam Rasulullah SAW, karena di sana ada makam Sayyidina Abu Bakar RA dan Sayyidina ‘Umar RA yang dianggap merebut jabatan Khalifah dari Sayyidina ‘Ali RA.

Hadis-hadis riwayat Bukhari-Muslim juga tidak diterima; orang Syiah hanya mau menerima riwayat dari SayyidinaAli RA, Sayyidah Fathimah RA dan shahabat tertentu saja. Wudhunya orang Syiah tidak sama dengan kita. Ketika wudhu, sepatunya tidak dilepas, cukup diusap; serta membasuh muka dan rambut dijadikan satu. Orang Syiah juga membolehkan nikah mut’ah (nikah kontrak), asalkan suka sama suka. Ini yang banyak peminatnya. Oleh sebab itu, orang Wahabi di Saudi Arabia menilai Syiah sudah di luar Islam. Bukan hanya bid’ah dhalalah, melainkan sudah kafir. Kalau pandangan kita pada Konggres di Makkah tempo hari, Syiah Zaidiyah dan Syiah Imamiyah tidak termasuk kafir. Sedangkan Syiah yang ada di Indonesia itu Syiah Zaidiyah. Adapun Syiah yang kafir itu Syiah Ghullat yang pahamnya kebangetan, seperti mengatakan Malaikat Jibril keliru memberi wahyu, seharusnya wahyu diberikan kepada Sayyidina ‘Ali RA.

Membedakan Bid’ah dengan Khilafiyah

Fenomena yang banyak beredar di kalangan umat muslim, khususnya Indonesia, masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) sudah dianggap bid’ah dhalalah. Khilafiyah adalah masalah yang diperselisihkan, tapi masih dalam bingkai Islam; sedangkan bid’ah dhalalah itu sudah di luar bingkai Islam. Misalnya, Qunut. Imam Maliki tidak membaca qunut, sedangkan Imam Syafi’i membaca qunut. Keduanya tidak bentrok, karena sama ngertinya. Di sini berkelahi, karena sama gobloknya. Yaitu sama-sama tidak mengerti kalau qunut merupakan masalah khilafiyah, bukan bid’ah. Khilafiyah adalah alternatif, sedangkan bid’ah adalah kontradiktif.

Contoh lagi, ziarah kubur. Ada yang mau dan ada yang tidak mau berziarah kubur, karena pedoman Hadisnya tidak sama. Demikian juga mengenai tawasul, yaitu berdoa kepada Allah SWT dengan perantara. Misalnya, Ya Allah, mohon berilah saya rezeki yang murah; dengan kemuliaan Nabi Muhammad SAW dan para shalihin. Doa tawasul ini masih diperselisihkan (khilafiyah). Ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan. Bagi yang tidak membolehkan, mereka menyindir, “Untuk doa saja, ada apa mesti dimakelari.  Bagi yang membolehkan, mereka menggunakan dalil ayat al-Qur’an,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (perantara) kepada-Nya (Q.S. al-Ma’idah [5]: 35).

Maksudnya, kalau kamu menuju kepada Allah SWT, cobalah gunakan rekomendasi orang yang dekat dengan Allah SWT. Jadi, tawasul dianggap rekomendasi; sebagaimana saya memberikan rekomendasi kepada anak yang mau belajar ke Australia. Bagi yang mengharamkan, tawasul dianggap mengangkat orang sebagai tuhan; dan yang demikian itu sudah menyeleweng dari jalan kebenaran (shirath al-mustaqim).

Demikian halnya membaca shalawat Barzanji dan istighatsah. Karena di Saudi Arabia tidak ada Barzanji maupun istighatsah, maka keduanya dianggap bid’ah dhalalah. Sedangkan menurut kita, keduanya tergolong masalah khilafiyah.

Bid’ah Dhalalah dan Hasanah

Ada analisa lain yang membagi bid’ah menjadi dua. Bid’ah dhalalah dan bid’ah hasanah. Bid’ah hasanah adalah suatu tambahan yang memperkuat Islam. Menurut Ahli Logika (Manthiq), kata kullu dalam Hadis tentang bid’ah di atas, tidak bermakna “semua” (kata universal), melainkan “sebagian besar” (kata partikular).

Contoh bid’ah hasanah, peringatan maulid Nabi Muhammad SAW. Dulu Nabi SAW tidak pernah mauludan, namun Rasulullah SAW sering puasa Senin. Ketika ditanya, mengapa beliau berpuasa? Rasulullah SAW menjawab, karena hari Senin adalah hari kelahiranku. Jadi, hari kelahiran beliau ditandai. Kita juga ingin menandai kelahiran beliau dengan cara kita sendiri. Dulu, pada waktu perang salib, umat Islam kalah; lalu Shalahuddin al-Ayyubi punya ide membuat mauludan besar-besaran, untuk mengingatkan umat muslim tentang perjuangan Rasulullah SAW. Mauludan itu tidak diperbolehkan di Saudi, karena dinilai bid’ah. Menurut kita, mauludan tidak nabrak apa-apa; sehingga termasuk bid’ah hasanah, karena mengingatkan umat muslim terhadap perjalanan Rasulullah SAW.

Sebetulnya dari dulu masalah-masalah seperti ini sudah ada, kemudian reda; tapi belakangan ini ribut lagi. Dengan demikian, kita tidak usah gugup kalau masuk masjid yang imam shalatnya memulai Bacaan al-Fatihah dengan Basmalah atau dengan Hamdalah. Tenang saja, tetap makmum. Kalau masuk masjid yang imam shalatnya tidak baca wiridan setelah shalat, kita tetap wiridan; tapi pelan-pelan, biar tidak kelihatan aneh. Alkisah, ada orang yang tidak biasa wiridan, shalat di masjid yang biasa wiridan. Dia datang terlambat, sedangkan para jamaah sudah wiridan semua. Ketika sedang shalat, dia mendengar para jamaah membaca subhanallah dengan keras. Orang ini tidak mengerti kalau subhanallah itu wiridan; dia hanya mengerti subhanallah itu untuk mengingatkan orang yang lupa dalam shalatnya; akhirnya dia bingung dan berpikir: Salah apa saya?”.

Kesimpulannya, bid’ah yang tersebar lagi hari ini, pangkalnya ada tiga. Pertama, perbedaan pengertian tentang bid’ah. Kedua, masalah khilafiyah yang dianggap bid’ah. Ketiga, perbedaan pendapat tentang ada-tidaknya bid’ah hasanah.

Khurafat

Khurafat adalah keyakinan-keyakinan yang mengada-ada. Khurafat adalah anak kandungnya syirik. Misalnya, percaya kepada Nyi Roro Kidul, yang seharusnya tidak boleh dipercaya. Jadi, kalau bid’ah itu mencakup banyak bidang (Akidah, Ibadah dan Muamalah), sedangkan khurafat hanya di bidang keyakinan atau akidah saja.

Memang orang Islam di Indonesia ini secara pemahaman berbeda dengan sebagian Timur Tengah. Kita (NU) berpaham Sunni, sedangkan mereka Wahabi. Di sisi lain, orang Islam di Indonesia sendiri sering salah, karena ngajinya belum tuntas. Misalnya, membaca Surat Yasin, kalau tidak pakai dupa, pahalanya tidak akan sampai. Keyakinan seperti ini peninggalan orang-orang Hindu dan Budha yang dipakai sampai sekarang. Padahal, di Arab Saudi, dupa itu untuk parfum. Kalau mau shalat berjamaah, di pojok-pojok masjid dibakari dupa, sebagai parfum. Ketika dupa untuk parfum, maka no problem. Tapi, kalau dupa diyakini ada magicnya, itu kan problem. Jadi, faktor niat sangat menentukan.

Meskipun faktor niat sangat menentukan, namun secara kasatmata sulit dibedakan mana niat yang sudah benar dan mana niat yang tidak benar. Misalnya, Nogojino itu khurafat, seperti kalau hari tertentu tidak boleh membangun rumah; rumah tidak boleh memiliki pintu berjajar, karena rezekinya akan hilang; tidak boleh membangun rumah di bulan shafar, karena akan apes. Itu semua khurafat. Yang demikian ini disebabkan proses dakwahnya belum selesai; dan yang demikian ini ada di kalangan orang-orang NU.

Khurafat itu dalam ajaran kita (NU) dilarang. Akan tetapi, orang-orang kita sendiri sering melakukannya. Akibatnya, orang lain yang melihat hal tersebut, mengira khurafat adalah ajaran kita. Oleh karena itu, NU sering menjadi sasaran gerakan anti-bid’ah, karena tidak mengetahui ajaran NU yang sesungguhnya. Memang ada orang NU yang melakukan khurafat seperti itu, namun NU sudah berusaha memberantasnya. Jadi, khurafat itu bersifat perorangan, bukan ajaran.

Salah satu sebabnya, dulu para Walisongo belum selesai dakwahnya. Tugas Walisongo itu dibagi-bagi, ada yang ahli Fikih seperti Sunan Ampel; ahli budaya seperti Sunan Kalijaga; ada yang ahli mengurus kaum abangan dan sakti-sakti, seperti Sunan Gunung Jati. Orang-orang sakti yang ditaklukkan oleh Sunan Gunung Jati, ikut mengaji kepada beliau. Lalu ada yang selesai mengajinya dan ada yang belum selesai. Ketika Sunan Gunung Jati wafat, orang-orang yang belum selesai mengajinya ini, masih menganggap beliau sebagai guru, sehingga ketika berziarah kubur, tindakan mereka tidak karu-karuan dan tergolong khurafat.


Posting Komentar untuk "Bid'ah dan Khurafat dalam Pandangan Nahdlatul Ulama"