Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Hak Milik dalam Islam


Dr. Rosidin, M.Pd.I

http://www.dialogilmu.com

Hak Milik dalam Islam
Uang sebagai Objek Kepemilikan


Pengertian Kepemilikan

Menurut bahasa, kepemilikan berarti penguasaan seseorang terhadap harta, dalam artian hanya dirinya yang berhak membelanjakannya.

Menurut istilah, kepemilikan berarti hak khusus terhadap sesuatu yang membuat orang lain tidak boleh mengambilnya; dan membuat pemiliknya berhak membelanjakannya, selama tidak ada halangan syariat, seperti gila atau masih anak-anak.

Wahbah al-Zuhaili menyatakan bahwa kepemilikan adalah pemilikan manusia atas suatu harta atau kewenangan untuk bertransaksi secara bebas terhadapnya. Artinya, apabila seseorang memiliki barang secara sah menurut syariat, maka dia bebas bertindak terhadap barang tersebut, misalnya dijual, digadaikan, disedekahkan, dan sebagainya.

Dasar Hukum Kepemilikan

Dasar hukum kepemilikan adalah Surat al-Baqarah [2]: 29

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعً

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. (Q.S. al-Baqarah [2]: 29)

Dan Hadis riwayat Ahmad bahwa Rasulullah SAW bersabda:

النَّاسُ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثَةٍ: فِي الْكَلاَءِ، وَالْمَاءِ، وَالنَّارِ. (رَوَاهُ أَحْمَدُ).

“Manusia bersekutu dalam tiga hal: rumput liar, air dan api (H.R. Ahmad).

Prinsip Kepemilikan dalam Islam

Prinsip pemilikan dalam Islam mengakui hak milik individu dan hak milik umum secara seimbang. Sesuatu yang menjadi kepentingan umum dijadikan milik bersama, seperti rumput, api, dan air; sedangkan sesuatu yang tidak menjadi kepentingan umum, dijadikan milik pribadi.

Jadi, prinsip pemilikan dalam Islam berbeda dengan kapitalis yang terlalu mengakui hak milik individu, seperti Amerika Serikat. Berbeda pula dengan sosialis yang terlalu mengakui hak milik umum, seperti Rusia. Hak milik dalam Islam, baik hak milik individu maupun umum, tidaklah mutlak, tetapi terikat oleh ikatan untuk merealisasikan kepentingan orang banyak.

Jenis-jenis Harta

Dari segi bisa-tidaknya untuk dimiliki, harta terbagi menjadi 3 (tiga):

Pertama, Harta yang sama sekali tidak bisa dimilikkan (al-Tamlik) kepada orang lain maupun dimiliki diri sendiri. Misalnya: jalan umum, jembatan, benteng, rel kereta api, museum, taman umum, dan lain-lain.

Kedua, Harta yang tidak bisa dimiliki, kecuali dengan adanya sebab yang ditetapkan Syara’. Contoh: Harta wakaf dan aset-aset negara atau pemerintah. Oleh karena itu, harta wakaf tidak boleh dijual maupun dihibahkan. Jika roboh atau biaya perawatannya lebih tinggi daripada keuntungan yang dihasilkan, maka pihak pengadilan bisa mengeluarkan izin agar harta wakaf tersebut ditukarkan dengan harta lainnya.

Ketiga, Harta yang bisa dimiliki oleh diri sendiri (al-Tamalluk) maupun dimilikkan kepada orang lain (al-Tamlik) secara mutlak, tanpa ada suatu syarat atau pembatasan tertentu.

Jenis-jenis Kepemilikan

Secara garis besar, jenis kepemilikan dapat dibagi menjadi 2 (dua):

Pertama, Kepemilikan sempurna (milkun tamman). Yaitu kepemilikan yang meliputi benda (zat) maupun manfaat (penggunaan)nya sekaligus. Karakteristik kepemilikan sempurna adalah kepemilikan yang mutlak, tidak dibatasi oleh waktu dan tidak bisa digugurkan.

Orang yang memiliki kepemilikan sempurna mempunyai kewenangan penuh untuk menggunakan, mengembangkan, menginvestasikan dan membelanjakannya sekehendak hatinya. Apabila dia merusak barang yang dimiliki, maka tidak ada kewajiban untuk menggantinya. Akan tetapi, dia terkena sanksi agama (dosa), sebab hukum merusak harta adalah haram.

Kedua, Kepemilikan tidak sempurna (milkun naqishah). Yaitu pemilikan atas salah satu unsur harta, yaitu memiliki benda (zat) saja atau manfaat (penggunaan)nya saja.

Karakteristik kepemilikan tidak sempurna adalah kepemilikan yang dibatasi oleh waktu, tempat atau persyaratan lain. Misalnya: Meminjam mobil hanya dibatasi satu hari saja. Kepemilikan tidak sempurna juga tidak boleh diwariskan.

Macam-macam Kepemilikan Tidak Sempurna

Ada 3 (tiga) macam kepemilikan tidak sempurna: Pertama, Kepemilikan atas benda, bukan manfaat. Yaitu seseorang memiliki bendanya, sedangkan manfaat (penggunaan)nya dimiliki orang lain.

Misalnya: Si A mewasiatkan kepada si B, bahwa si B boleh menempati rumah si A selama 3 (tiga) tahun. Apabila si A meninggal dunia, maka rumah itu tetap menjadi hak milik ahli waris si A; namun manfaat (penggunaan)nya menjadi hak milik si B selama batas waktu yang ditetapkan. Jika batas waktu yang ditetapkan telah habis, maka manfaat (penggunaan) rumah itu kembali menjadi hak milik ahli waris. Pada saat itu, kepemilikan ahli waris terhadap rumah tersebut menjadi kepemilikan sempurna, yaitu memiliki benda dan manfaatnya.

Kedua, Kepemilikan atas manfaat yang bersifat personal (haqqul intifa’). Ada lima sebab jenis kepemilikan ini, yaitu peminjaman (al-i’arah), penyewaan (al-ijarah), wakaf, wasiat dan pembolehan (al-ibahah).

Contoh pembolehan adalah seseorang mengizinkan orang lain untuk mengonsumsi makanan miliknya; demikian juga pemberian izin yang bersifat umum, seperti lewat di jalan, duduk di taman, dan lain-lain.

Ketiga, Kepemilikan atas manfaat yang bersifat kebendaan (haqqul irtifaq). Pengertian haqqul irtifaq adalah hak yang ditetapkan atas suatu harta tidak bergerak, demi kepentingan harta tidak bergerak lainnya yang dimiliki orang lain.

Misalnya: Hak atas irigasi (haqqusy-syirbi), hak kanal atau saluran air (haqqul majra), hak saluran pembuangan air (haqqul masil), hak lewat hingga hak yang dimiliki oleh penghuni kamar lantai atas terhadap penghuni kamar lantai bawah.

Sebab-sebab Kepemilikan Sempurna

Ada 4 (empat) sebab kepemilikan sempurna:

Pertama, al-istila’ ‘ala al-mubah atau ihraz al-mubahat.

Yaitu menguasai harta yang mubah (belum dimiliki oleh orang lain secara sah) dan tidak ada penghalang syara’ untuk dimiliki. Misalnya: Air yang masih berada di sumbernya, rumput, kayu dan pohon di tengah gurun, hasil buruan darat dan hasil tangkapan laut. Untuk memiliki harta yang mubah, ada dua syarat yang harus dipenuhi: belum dimiliki oleh orang lain dan ada niat (maksud) untuk memiliki.

Contoh penguasaan harta yang mubah adalah:

a) Ihya’ al-Mawat (menghidupkan lahan mati), yaitu mengolah dan memperbaiki lahan yang kosong;

b) Berburu. Baik berburu secara riil (al-istila’ al-fi’li), yaitu menangkap dan memegang binatang buruan; atau berburu secara fiktif (al-istila’ al-hukmi). Dalam berburu secara fiktif, disyaratkan harus ada niat. Misalnya: Jika burung walet bersarang di atap rumah seseorang, maka burung tersebut menjadi milik orang yang pertama kali mengambilnya. Namun jika pemilik rumah memang berniat dan sengaja menyiapkan rumah tersebut agar dijadikan sarang burung walet, maka burung tersebut menjadi milik si pemilik rumah;

c) Menguasai rerumputan (al-kala’) dan pohon lebat (al-ajam). Al-Kala’ adalah rerumputan yang tumbuh dengan sendirinya di atas tanah tanpa ditanam; sedangkan al-Ajam adalah pepohonan lebat yang terdapat di hutan belantara atau tanah tidak bertuan;

d) Menguasai kekayaan tambang (al-ma’adin) dan harta terpendam (al-kunuz). Al-Ma’adin adalah kekayaan alam yang terdapat di dalam perut bumi secara alami, seperti emas, perak, tembaga, besi, timah, dan lain-lain. Al-Kunuz adalah harta yang dipendam di dalam bumi, baik pada era jahiliyah maupun era Islam. Harta terpendam Islam adalah harta terpendam yang memiliki tanda atau tulisan yang menunjukkan bahwa harta itu dipendam setelah kemunculan Islam.

Misalnya: tulisan kalimat syahadat, ayat al-Qur’an atau nama khalifah muslim. Harta terpendam Islam ini statusnya tetap menjadi hak milik pemilik asli dan tidak bisa dimiliki orang yang menemukannya. Harta terpendam Islam ini dikategorikan sebagai harta atau barang temuan (al-luqathah), sehingga orang yang menemukan harus mengumumkannya.

Sedangkan harta terpendam jahiliyah adalah harta terpendam yang memiliki tanda atau tulisan yang menunjukkan bahwa harta itu dipendam sebelum era Islam. Misalnya: pahatan gambar arca atau patung, tulisan nama penguasa jahiliyah, dan lain sebagainya. Harta terpendam jahiliyah statusnya menjadi hak milik orang yang menemukan, namun harus dikeluarkan zakat mal-nya, yaitu sebesar seperlima atau 20%.

Kedua, Akad-akad pemindah kepemilikan (al-‘Uqud). Ada dua macam akad, yaitu akad berdasarkan persetujuan dan akad yang bersifat paksaan. Berikut penjelasan detailnya:

a) Akad yang berdasarkan persetujuan (ikhtiyariyah). Misalnya: Jual beli, hibah, wasiat, dan sebagainya. Akad jenis ini adalah sebab atau sumber munculnya kepemilikan yang paling penting, paling umum dan paling banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat. Alasannya, akad-akad tersebut memerankan aktivitas ekonomi yang mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia melalui jalur transaksi;

b) Akad yang bersifat paksaan (jabariyah). Pencabutan kepemilikan secara paksa dalam Syuf’ah. Contoh kasus: Ada sebidang tanah milik bersama antara si A dan si B; sementara tanah itu belum dibagi dan ditentukan tapal batasnya. Lalu si B menjual bagiannya kepada si C tanpa izin si A, maka si A yang memiliki hak Syuf’ah berhak untuk mengambil-alih bagian si B yang telah dibeli si C secara paksa, dengan mengganti harga pembelian yang telah diserahkan si C.

Pencabutan kepemilikan secara paksa demi kepentingan umum. Contoh kasus: Mengambil alih kepemilikan tanah milik seseorang secara paksa dengan memberinya kompensasi sesuai dengan harga yang adil untuk tanah itu, karena ada kondisi darurat atau demi kemaslahatan umum, seperti untuk memperluas masjid atau jalan raya.

Ketiga, al-Khalafiyyah, yaitu pergantian kepemilikan. Ada dua macam al-Khalafiyah: a) Pergantian antara individu dengan individu yang lain. Misalnya: Harta warisan; b) Pergantian antara sesuatu dengan sesuatu yang lain. Misalnya: Denda, ganti rugi, dan lain-lain.

Keempat, al-Tawallud min al-Mamluk, yaitu kepemilikan yang terlahir atau terhasilkan dari sesuatu yang dimiliki. Maksudnya, apa yang terlahir atau terhasilkan (disebut al-far’u) dari sesuatu yang dimiliki (disebut al-ashlu) adalah milik si pemilik al-ashlu tersebut.
Jadi, ada dua contoh kepemilikan jenis ini:

a) Keterhasilan secara alami. Misalnya: Seseorang memiliki pohon, kemudian pohonnya berbuah, maka buah tersebut menjadi hak milik pemilik pohon. Seseorang memiliki domba, maka anak domba, bulu domba dan air susu domba ;

b) seluruhnya menjadi milik pemilik domba.Keterhasilan karena perbuatan si pemilik. Misalnya: Seseorang menggashab suatu lahan, lalu menebar benih di atas lahan tersebut. Apabila tumbuh tanaman, maka tanaman tersebut menjadi miliknya, karena tanaman itu tumbuh dari benih yang dia taburkan. Akan tetapi, dia wajib membayar biaya sewa lahan dan ganti rugi kepada pemilik lahan yang digashab.

Referensi
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Juz 5] (Damaskus: Dar al-Fikr, 1985), h. 489-511.